Kedua Tersangka Segera Disidang
PEKANBARU (HR)-Iwan Kurniawan Staf Bendahara Dinas Pendidikan Rokan Hulu yang terseret dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di Disdik Rohul segera disidang. Hal yang sama juga berlaku untuk tersangka lainnya, Maskurniadi honorer di Disdik Rohul tersebut.
Kepastian tersebut setelah Pengadilaan Tipikor Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum Iskandar Zulkarnaen dari Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.
Saat dikonfirmasi, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri, Jumat (6/2) membenarkan hal tersebut.
"Kita terima berkasnya Kamis (5/2) sore," jelas Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut, jelasnya, telah ditunjuk oleh Ketua PN Pekanbaru Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Untuk Hakim Ketua ditunjuk Masrizal. Sedangkan hakim anggota masing-masing JPL Tobing dan M Suryadi. Sementara untuk jadwal sidang perdana, masih dijadwalkan," terang Hasan.
Untuk diketahui, kedua calon terdakwa tersebut telah menjalani proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan, Selasa (27/1). Selain berkas barang bukti, pihak kejaksaan juga menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp349.000.500. Untuk selanjutnya dititipkan di bank. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.
Perkara yang menjerat keduanya bermula saat Disdik Rohul mengusulkan 540 orang pendidik dan kependidikan non PNS untuk menerima anggaran melalui UPTD Disdik Rohul. Dari jumlah penerima tersebut, ternyata sebanyak 420 peserta tidak pernah menerima anggaran yang disediakan.
Anggaran program pendidikan ini bersumber dari Pemprov Riau melalui Biro Kesra berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 yang menganggarkan Rp53,4 miliar untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidikan di semua kabupaten se-Riau.
Untuk Rohul sendiri mendapatkan anggaran Rp4,9 miliar.
Sesuai aturan masing-masing tenaga pendidik PNS mendapatkan Rp600 ribu dan non PNS Rp400 ribu. Dana itulah yang diduga tidak disalurkan kedua tersangka kepada penerima sebenarnya. Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp349.000.500.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***