Riki Hariansyah Dicecar 15 Pertanyaan
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Riki Hariansyah, akhirnya menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Riau, Rabu (11/5). Ia diperiksa sebagai saksi terlapor, dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Ketua DPRD Riau,
Johar Firdaus, terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, pemeriksaan terhadap Riki berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Total ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap anak mantan Bupati Siak Arwin AS tersebut.
Diterangkan Guntur, pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi dalam proses penyelidikan.
"Pertanyaan intinya, Pak Riki (Hariyansyah) ini saksi sidang di pengadilan. Dia memberikan keterangan (kepada Penyidik) terkait yang dilaporkan ini (dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,red). Kita masih melakukan penyelidikan," terang Guntur.
Beberapa hari sebelumnya, kata Guntur, penyidik juga telah meminta keterangan Johar Firdaus dan Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution, sebagai pihak pihak pelapor dalam kasus ini.
Sementara itu, terkait laporan yang dilaporkan Johar Firdaus tersebut, Penyidik mencoba untuk tetap berhati-hati. Karena persoalan ini terkait dengan kesaksian seseorang dalam sebuah persidangan yang dilakukan di bawah sumpah dan terbuka untuk umum.
Hasil lanjutan dalam proses penyelidikan tersebut selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Nanti hasilnya dilakukan evaluasi dan gelar perkara guna menentukan apakah kasus ini bisa disidik atau tidak. Seperti yang diketahui yang dilaporkan itu pernyataan dalam persidangan. Kita hati-hati betul, apakah ini bisa disidik atau tidak," tambahnya.
Laporkan Balik
Dikonfirmasi terpisah, Riki Hariyansyah membenarkan pemeriksaan dirinya tersebut. Namun ia menilai, laporan Johar tersebut salah alamat. Karena itu, dirinya tengah mempertimbangkan akan melaporkan balik Johar Firdaus dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.
Dikatakan, dirinya tidak pernah melakukan penyebarluasan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap APBD Riau tersebut. Persidangan tersebut, lanjutnya, dinyatakan terbuka untuk umum dan diliput media massa. Keterangan inilah yang menjadi pemberitaan media massa kala itu.
"Laporan Johar dan pengacara itu tidak berdasar, dan salah alamat. Yang saya omongkan itu di persidangan. Harusnya media yang menerbitkan dan menyebarluaskan itu yang dilaporkan. Ini justru saya yang dilaporkan," katanya.
"Kita mempertimbangkan lapor balik Johar dan pengacaranya atas laporannya," sambung Riki.
Riki juga mengapresiasi Polda Riau yang mengusut persoalan ini secara profesional. Pemeriksaan dirinya, menurut Riki, hanya terkait pemberitaan media massa yang memaparkan keterangannya selama persidangan. "Polda Riau profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Saya mengapresiasinya," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus yang tengah bergulir ini merupakan rentetan dari laporan Johar Firdaus, yang berkaitan dengan penetapan Johar sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P tahun 2014 dan/atau RAPBD tahun 2015 pada Provinsi Riau.
Atas statusnya sebagai tersangka tersebut, selain Riki Hariyansyah, Johar juga melaporkan Ahmad Kirjauhari ke Polda Riau. (dod)