Bersalah, Sofyan Hanya Divonis 1 Tahun 8 Bulan
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sofyan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah alat elektronik, dan komputer dalam program E Learning Kementerian Pendidikan Nasional kepada Pemerintah Kabupaten Siak.
Kendati begitu, mantan Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Siak tersebut hanya divonis 1 tahun 8 bulan penjara.Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Amin Ismanto, dinyatakan kalau perbuatan Sofyan tidak terbukti memperkaya diri ataupun orang lain, sehingga dakwaan primer tidak terbukti.
Sehingga, majelis hakim menjeratnya dengan dakwaan subsider, yaitu Sofyan telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," sebut Hakim Ketua Amin Ismanto, Selasa (10/5).
"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara, karena hal itu telah dikembalikannya sebesar Rp300 juta.
Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp763 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
"Kerugian negara dikembalikan terdakwa sebanyak Rp300 juta. Tetapi dalam tuntutan kita tetap menuntutnya uang pengganti Rp763 juta," ungkap JPU Heri dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura kepada Haluan Riau usai persidangan.
Terhadap vonis hakim tersebut, JPU menegaskan akan melakukan pikir-pikir terlebih dulu. Hal yang sama juga dilakukan terdakwa.
Dalam perkara ini masih terdapat seorang tersangka yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Ia merupakan pihak rekanan pengadaan alat elektronik, dan komputer program E Learning tersebut, Syahril merupakan Direktur CV Asa Andira.
Berkasnya sampai saat ini masih dalam tahap melengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU.
"Sekarang lagi kita siapkan (berkasnya).
Tahap membereskan. Sudah P21 (dinyatakan lengkap,red). Kita tinggal pelimpahan ke pengadilan," lanjut Heri.
Sementara itu, Kasus ini berawal saat program E- Learning dialokasikan langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan alokasi anggaran Rp2,5 miliar. Dana ini disalurkan langsung kepada rekening sekolan berjumlah 48 sekolah di Kabupaten Siak.
Saat proses sosialisasi dilakukan, pihak sekolah telah diingatkan oleh Kementerian, agar proses realisasi pengadaan barang E-Learning itu, nantinya tidak melalui pihak ketiga, karena anggaran kegiatan diposkan pada alokasi Bansos yang sifatnya swakelola.***