Bakal Cabut Izin Klinik Budi Mulia
Medan (riaumandiri.co)-Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang mengaku bakal mencabut izin Klinik Budi Mulia yang terletak di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Desa Sei Semayang Deli Serdang. Hal ini dilakukan apabila nantinya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incraht) mem benarkan kasus praktik aborsi telah dilakukan disana.
?Sekretaris Dinkes Deli Serdang dr Ade Budi Krista kepada wartawan, Rabu (11/5) mengatakan, aktivitas aborsi yang dilakukan oknum dokter itu sudah menyalahgunakan kompetensi dan melanggar KUH Pidana. Lebih jauh, pihaknya akan mencabut izin klinik dan izin praktik para dokter.
"Kalau sudah incraht (putusan tetap pengadilan) yang menyatakan mereka melakukan aktivitas aborsi, maka izinnya akan dicabut," tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris IDI Deli Serdang itu.
?Ade Budi juga mengatakan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada pelaku kejahatan pidana. "Kita akan lihat perkembangan kasusnya. Saat dengar infonya ada praktik aborsi, saya langsung turun ke lapangan," tambahnya sembari mengakui kedua dokter tersebut tercacat sebagai anggota IDI.
?Sementara itu, Dinkes Deli Serdang mengakui hanya pernah keluarkan izin praktik dokter umum untuk dr Jihar Sinaga dan dr Ericson Sinaga. "Izin praktik di klinik itu (Budi Mulia) hanya ada dua dokter umum dikeluarkan awal Januari 2016. Sementara klinik baru dikeluarkan izin awal tahun 2015 yang sebelumnya Balai Pengobatan Swasta (BPS). Tidak ada dokter spesialis," katanya.
Ade menegaskan, pihaknya tidak begitu mengetahui keterlibatan dokter spesialis. "Sewaktu mengeluarkan izin, syarat-syarat mereka lengkap. Tapi kita juga berikan warning dalam surat izin praktik dan klinik tidak melakukan aktivitas abortus, inap dan tidak sesuai dengan kompetensi mereka," tegasnya. (bsc/ivi)