Rp28 Miliar, Pekerjaan Hanya 18 Persen

Kejati Diminta Usut Jalan Teluk Piyai-Sei Daun

Kejati Diminta Usut Jalan Teluk Piyai-Sei Daun

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Peningkatan Jalan Teluk Piyai-Sei Daun, Kabupaten Rokan Hilir, tahun 2015 yang dikerjakan PT Kayasa Bumi Utama, dengan anggaran APBD Riau sebesar Rp28,1 miliar, ternyata hanya terealisasi sekitar 18 persen.

Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Riau tidak memberikan sangsi blacklist dan pencairan jaminan pelaksanaan, serta denda sebesar 5 persen terhadap kontraktor. Hal ini diduga akibat adanya persekongkolan antara pihak Dinas PU Buna marga Riau dengan kontraktor dan makelar proyek.

Hal ini ditegaskan R Adnan, Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, Selasa (10/5). Dikatakannya, realisasi pekerjaan sebesar 18 persen hingga akhir tahun ini sangat miris.

 Saat masyarakat Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir membutuhkan fasilitas jalan yang mulus untuk lalu lintas aktifitas sehari-hari dan mengangkut hasil perkebunan, namun kenyataannya hancur oleh ulah oknum kontraktor yang tidak mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak.

"Sesuai dengan kontrak, harusnya kontraktor itu di blacklist oleh Dinas PU Bina Marga dan jaminan pelaksanaannya sebesar 5 persen dari nilai kontrak (Rp28,1 miliar), atau sekitar Rp1,4 miliar lebih dan dimasukkan ke kas negara," ujar Adnan.

"Namun kenyataannya, informasi yang saya peroleh, PU Bina Marga Riau tidak menarik jaminan pelaksanaan kontraktor tersebut. Ada apa ini? ini sudah menimbulkan kerugian negara, penegak hukum di Riau harus segera bertindak dengan mengusut hal ini, termasuk dengan kualitas proyek di lapangan. Saya juga ada mendengar adanya makelar proyek dalam kasus ini dengan inisial Sbr.

Karena itu, saya minta untuk segera diusut dan ditangkap jika terbukti," ujar R Adnan.
Ia menduga ada upaya konspirasi terhadap proyek ini dariu awal. Hal ini dilihat dari  dimenangkannya PT Kayasa Bumi Utama, oleh Panitia ULP Provinsi Riau, meski penawaran perusahaan tersebut tertinggi, atau hanya kurang sekitar 0,3 persen saja dari total harga HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu Rp29.941.686.542.51. menjadi Rp28.129.344.639.76 (nilai penawaran).

Sesuai data yang ditayangkan di LPSE Provinsi Riau, penanda tangan kontrak dalam paket itu, yaitu Tanggal 5 Juni 2015. Atau sesuai dengan Nomor Kontrak: 620/ SPPBJ-BM/ PEMB-TPSD/99/2015, dan waktu Pelaksanaan selama 151 Hari Kalender.

 Yang artinya kontrak pelaksana kerja berakhir pada  Tanggal 10 Desember 2015.
Terkait hal ini, Firman Azwar Aziz, Kabig Bina Marga Provinsi Riau, ketika dihubungi melalui selulernya di nomor 081537502xxx, tidak menjawab.

Sementara Sbr, oknum kontraktor yang disebut sebagai makelar proyek Teluk Piyai-Sei Daun ini, ketika dikonfirmasi, mempersilahkan R Adnan untuk melaporkan hal tersebut ke penegak hukum, agar semua permasalahannya jelas.

 "Silahkan laporkan ke penegak hukum. Namun ingat, jika tidak terbukti, maka siap siap saya laporkan balik," ujarnya.***