Miliki Izin Sebelum Beroperasi

Miliki Izin Sebelum Beroperasi

XIII KOTO KAMPAR (riaumandiri.co)– Sekda Kampar H Zulfan Hamid mengatakan setiap koperasi ataupun badan usaha harus memiliki izin baik itu izin prinsip dari Pemkab Kampar dengan adanya rekomendasi dari camat atas usulan dari desa/kelurahan maupun dari Dinas terkait sesuai dengan badan usaha tersebut.

Hal tersebut dikatakannya saat melakukan pertemuan dengan para petani di Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar, Selasa (10/5) yang ingin membuat koperasi pola KKPA dengan perusahaan.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku setiap badan usaha harus memiliki izin dan izin ini dapat di keluarkan setelah ada izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), namun BLH saat ini mempertimbangkan kelengkapan izin prinsip dan lokasi yang belum dilengkapi oleh pihak Koperasi dan perusahaan," tutur Sekda

Dijelaskannya baik koperasi dan perusahaan harus melengkapi izin prinsip terlebih dahulu yang dikeluarkan lurah dan camat kemudian nantinya di ajukan kepada Bupati untuk disetujui dalam pengeluaran izin dari Dinas atau Badan terkait yang dalam hal ini BLH dan Dinas Koperasi serta Dinas terkait lainnya.

Sekda juga mengingatkan agar masyarakat petani atau pun anggota koperasi untuk dapat memperhatikan MoU antara koperasi dan perusahaan, dan harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan. agar tidak ada kesalahpahaman antara anggota koperasi, pengurus dan perusahaan sebagai mitra usaha.

Untuk melengkapi rekomendasi sebagi salah satu syarat untuk mendapatkan izin prinsip tersebut Sekda juga mengingatkan kepada camat, dan lurah untuk tidak memungut biaya dalam pengurusan izin ini dalam artian gratis.

"Jangan lupa susun struktur organisasi sesuai dengan rapat anggota koperasi," ujar Zulfan Hamid mengingatkan.
Sebelumnya Camat XIII Koto Kampar Amiruddin mengatakan bahwa pertemuan ini membahas tentang pelaksanaan program perkebunan pola KKPA antara koperasi dan perusahaan serta pemerintah.

 Maka dari itu masyarakat mengundang Sekda Kampar untuk dapat memberikan masukan dan solusi agar masyarakat lebih mengetahui tentang aturan perundang-undangan yang berlaku serta tindak lanjut dalam pengurusan izin.(ari)