Bamsoet Tolak Perselisihan Golkar Diselesaikan Mahkamah Partai
JAKARTA (HR)-Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menolak perselisihan antarkubu di Gokar kembali diselesaikan di Mahkamah Partai karena dinilai tambah membuat ruwet. Ia mendesak kedua kubu untuk menyelesaikannya di pengadilan.
"Kubu Ancol jangan membangun opini seolah ada putusan amar yang menyebutkan kedua belah pihak menyelesaikan persoalan di mahkamah partai," ujar Bambang, Jumat (6/2).
Langkah ini dinilai lebih adil ketimbang harus kembali ke mahkamah partai. Bambang menjelaskan, putusan sela yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah putusan final.
Dalam putusan sela itu pun, dikatakan Bambang, tidak ada yang menyebutkan kedua kubu kembali ke mahkamah partai.
Bambang juga mengatakan, hanya ada tiga poin dari putusan sela yang dihasilkan oleh majelis hakim. Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat Aburizal Bakrie. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Dari hasil tiga putusan sela ini, menurut Bambang, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh kubu Agung Laksono adalah kasasi.
Ia pun menekankan kedua belah pihak untuk bisa konsisten dengan apa yang sudah disepekati sebelumnya. Kedua kubu sebelum adanya proses peradilan, sepakat akan menerima semua putusan peradilan dengan legowo, dan saling merangkul lagi antara yang menang dengan yang kalah.(rep/dar)