10 Ribu Dolar AS Disita dari Brankas Sanusi
JAKARTA (riaumandiri.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di dalam brankas di rumah M Sanusi.
Jumlahnya mencapai 10 ribu dolar AS. Seperti diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap reklamasi pantai Jakarta.
"Dari brankas itu ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS pecahan 100 dolar," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (9/5).
Dikatakan, uang itu disimpan dalam brankas yang turut disita KPK usai melakukan penggeledahan di rumah M Sanusi pada 4 Mei lalu. Terkait temuan uang itu, penyidik KPK akan mengonfirmasi peruntukan duit tersebut kepada M Sanusi.
"Penyidik akan mengonfirmasi uang tersebut kepada tersangka," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. M Sanusi diduga
menerima duit secara bertahap dari Ariesman yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (dtc)