55 Desa Definitif di Rohul Masih Dijabat Pjs
PASIR PENGARAIAN (riaumandi.co)-Dari 144 desa defenitif yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, 55 di antaranya masih dijabat pejabat sementara (Pjs) yang direkrut dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disebabkan karena masa tugas Kepala Desa (Kades) yang lama sudah berakhir. Untuk mengisi kekosongan, seraya menunggu Pemilihan Kades (Pilkades) serentak, dan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, menunjuk Pejabat sementara (Pjs).
Kondisi ini sebenarnya sedikit memprihatinkan karena diantara 55 Pjs Kades, sebagian diantaranya ada yang diperpanjang masa tugasnya hingga satu tahun. Itu disebabkan lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala desa (Kades) serentak yang dijadwalkan tahun 2016 belum dibahas dan disahkan oleh DPRD Rohul.
“Ranperda Pilkades ini sudah diserahkan pada bulan Nofember tahun 2015 lalu ke DPRD. Dan saat ini tinggal menunggu pembahasan di DPRD. Kemudian, dalam aturan, masa bakti Pjs Kades hanya tiga bulan.
Namun, bisa diperpanjang sebelum adanya Kades defenitif. Mengenai perpanjangan masa tugas Pjs Kades hingga satu tahun, itu harus dilakukan supaya kegiatan pemerintah ditingkat desa tetap berjalan,”ungkap Abdul Haris, Kepala BPMPD Rohul, menjawab Haluan Riau, diruang kerjanya Senin (9/5).
Ditambahkan Abdul Haris, jumlah desa defenitif di Kabupaten Rokan Hulu, sebanyak 144 desa, dan jumlah desa persiapan sebanyak 30. Khususnya desa persiapan, katanya lagi, belum bisa melaksanakan Pilkades karena sarat untuk ikut Pilkades harus defenitif. “jadi, Pilkades ini hanya berlaku bagi desa defenitif saja. untuk 30 desa persiapan, menunggu defenitif dulu,”terangnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, SH membenarkan bahwa Rancangan Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak sudah diterima pada bulan Nofember 2015 lalu. Adapun Ranperda yang diterima adalah, Ranperda desa dan Ranperda Pilkades. Namun karena DPRD Rohul sibuk mengurus APBD sampai molor beberapa bulan, sehingga pembahasan Ranperda Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan.
Tetapi, setelah disahkannya APBD Rohul ini, lanjutnya Kelmi Amri, SH Ranperda Pilkades ini akan menjadi prioritas DPRD. Dan mungkin, bulan Juni 2016 nanti akan dilaksanakan Paripurna. Dan saat ini menunggu jadwal Badan Musyawarah (Banmus). “pada intinya, DPRD akan melaksanakan Paripurna penyampaian Ranperda Pilkades oleh Pemerintah dalam waktu dekat. Setelah itu baru dilakukan pembahasan”ujarnya.
Disinggung mengenai ada isu ditingkat desa yang telah membentuk panitia pemilihan kepala desa tanpa ada payung hukum karena Ranperda Pilkades belum disahkan hingga hari ini, Politisi Partai Demokrat ini menghimbau kepada Badan Pemerintahan Desa (BPD) untuk mengawasi persoalan Pilkades serentak.
“Kalau sudah ada yang membentuk panitia Pilkades, harus mengacu kepada perda yang sudah disepakati, karena dalam perda memuat sarat dan ketentuan. Ini kan amanah dari undang-undang tentang desa. Dan ini harus dipatuhi oleh masyarakat. Maka dari itu, sebagai prioritas pembahasan kita saat ini adalah, Perda desa dan Perda Pemilihan Kepala desa,”tutup Ketua DPRD Rohul.(gus)