Di Norwegia

Pengemis Dianggap Penjahat

Pengemis Dianggap Penjahat

Oslo (HR)- Parlemen Norwegia sedang merancang undang-undang untuk mengkriminalisasikan orang-orang yang memberi uang, makanan dan tempat tinggal pada tunawasima dan pengemis. Rancangan undang-undang  itu juga melarang praktik mengemis di Nowegia.
Menurut draft RUU yang lama, orang yang mengemis di jalan akan dihukum dengan denda atau penjara satu tahun. RUU itu sudah muncul sejak Juni tahun lalu. Setelah diamandemen, sanksi dalam RUU itu tidak hanya berlaku bagi pengemis, tapi juga setiap orang yang memberikan bantuan kepada pengemis dan tunawisma. RUU itu akan dikirim ke pemerintah Norwegia  Minggu (15/2) untuk dikonsultasikan.
Rencana pemerintah Norwegia untuk melawan mengemis muncul pada tahun lalu, setelah jajak pendapat menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen penduduk Norwegia menganggap pekerjaan mengemis sebagai kejahatan. Data pemerintah menyatakan ada hingga 1.000 pengemis di negara berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.
Para penulis produk hukum di Norwegia menyatakan, orang-orang yang membantu pengemis perlu dihukum karena secara tidak langsung turut membantu menjalankan bisnis jaringan pengemis yang terorganisir.
”Itu karena sebagian dari kita ingin menyingkirkan jaringan (pengemis) yang secara aktif terorganisir,” kata Vidar Brien-Karlsen, Menteri Negara di Departemen Kehakiman, seperti dilansir Russia Today, semalam.
“Kita harus memberikan polisi wewenang hukum untuk menindak orang-orang yang mengatur pengemis untuk sampai ke sini. Mereka sering muncul dalam kelompok besar,” lanjut dia.(tpi/ivi)