Begal Ditangkap Polisi
Pekanbaru (riaumandiri.co)-Tim Opsnal Mapolresta Pekanbaru, Sabtu (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Balam Sakti, Kecamatan Tampan membekuk EF (21) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya Genta (22) harus dirawat di RS Awal Bross, Pekanbaru, akibat luka tusukan di bagian leher dan pinggang korban.
Penangkapan tersangka berawal saat petugas melakukan olah tempat kejadian, memeriksa saksi-saksi sehingga mendapati identitas pelaku dan diketahui sedang berada di Jalan Balam Sakti, Kecamatan Tampan, tepatnya di sebuah warnet.
Mendapat petunjuk petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui merupakan penyuka sesama jenis. Sempat berusaha kabur dari kejaran petugas, tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kiri tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankanke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat, Minggu (8/5) mengatakan, tersangka ini berhasil merayu korbannya melalui sosial facebook, lalu mengajak korbannya bertemu di wilayah Kecamatan Tampan. Sebelumnya tersangka juga telah mengajak korban untuk makan di ayam penyet dan selanjutnya mengajak korban ke Stadion Utama.
"Pelaku ini setelah mengajak korban makan langsung membawa korban ke stadion utama, sementara pisau dapur sudah dipersiapkan tersangka di pinggangnya. Selanjutnya setibanya di lokasi kejadian, korban langsung ditusuk di bagian leher dan pinggang, lalu merampas handphone dan sepeda motor," kata Kombes Pol Aries Syarief Hidayat.
Diterangkannya, korban yang mendapat tusukan sempat kabur hingga akhirnya ditemukan warga sekitar stadion utama dan langsung dilarikan ke RS Awal Bross. sementara pelaku pergi dengan membawa handphone dan sepedamotor milik korban.
Sementara kepada Haluan Riau, tersangka mengakui perbuatanya. Dia mengaku, mengenal korban lewat jejaring sosial facebook.
Pelaku mengakui bahwa di sana korban sempat teringat bahwa dirinya pernah menjadi korban kekerasan seperti yang dirinya lakukan. Dan saat itu juga pelaku langsung melakukan aksinya.
Terhadap aksi nekatnya yang mengakibatkan korban kritis di RS Awal Bross akibat luka tusukan pisau korban, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara.(noem)