Polsek Lirik Amankan Empat Tersangka Sabu
RENGAT (riaumandiri.co)-Seorang security, dua pekerja bangunan dan seorang ibu rumah tangga ditangkap petugas Polsek Lirik saat asik pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah cafe, di Jalan Elak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Empat orang pemuja barang haram itu kita tangkap pada, Jumat (6/5) sekitar pukul 23.45 WIB. Mereka adalah, IW, Hri alias Er, PW alias An dan As," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Lirik AKP Taufiq Nugraha kepada GoRiau.com, Sabtu (7/5/2016).
Disebutkan Taufiq, tersangka IW merupakan seorang security pada PLMTG (pembangkit listrik tenaga mesin gas) Air Molek, Hri als Er merupakan warga Kaplingan Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu.
Sementara, tersangka PW alias An merupakan warga Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, sedangkan seorang IRT inisial AS merupakan warga kongsi 4, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, ujar Taufiq.
Taufiq menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang DPO pencurian hewan ternak di cafe Bunda tempat mereka ditangkap.
Dari situ, tim yang berjumlah 11 orang melakukan pengintaian di sekitar cafe. Saat dilakukan penggrebekan sekitar 23.45 WIB, DPO yang dicari tidak berada di tempat, melainkan tim menemukan 3 orang pria dan 1 wanita tengah pesta sabu disalah satu ruangan cafe.
Dan dari hasil penggrebekan itu, tim berhasil mengamankan BB berupa, 2 buah paket sabu ukuran kecil, 1 buah kaca pirex, 1 buah Bong, 1 buah mancis, 1 kotak tisu untuk membersihkan kaca pirex, 1 buah kotak rokok dan 1 buah alat isap sabu.
"Guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka itu telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Lirik," pungkas Taufiq menjelaskan.(grc/hen)