Perlambat Investasi

Pemerintah Hapus 3.000 Perda Bermasalah

Pemerintah Hapus 3.000 Perda Bermasalah

JAKARTA (riaumandiri.co)-Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera menghapus sekitar 3.000 regulasi di daerah. Jokowi memberi tenggat waktu hingga Juli 2016.

Menurut Jokowi, aturan-aturan tersebut perlu dihapus karena dinilai menghambat masuknya investasi dan arus perekonomian di daerah.

"Ada 42.000 aturan yang kita buat, PP, Perpres, Permen, Perda, tapi apa yang terjadi dengan aturan sebanyak itu, justru kecepatan kita bertindak menjadi lamban," ujar Jokowi dalam pidato penutupan Indonesia Investment Week 2016, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (7/5).

Menurut Jokowi, paket-paket kebijakan berupa deregulasi yang dilakukan pemerintah pusat sebaiknya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Jokowi mengatakan, Mendagri telah menargetkan, penghapusan sekitar 3.000 aturan akan selesai pada Juli 2016.
Regulasi yang akan dihapus adalah aturan-aturan yang selama ini dianggap bermasalah dengan investasi, perizinan, dan terkait dengan retribusi.

"Kalau kita tidak mampu mengubah diri, ya kompetisi akan menggilas kita, menggilas daerah, provinsi dan negara. Ini kita tidak mau, kita harus menangkan persaingan ini, kompetisi ini," kata Jokowi.Pemerintah Perintah tersebut segera direspons Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

"Mudah-mudahan bisa (capai target). Hari ini sudah hampir separuh selesai. Bahkan, Permendagri juga sudah. Nanti Bapak Presiden yang akan launching. Target kami selesai, akhir Juni," ujarnya.

Ia mengatakan, penghapusan Perda bermasalah ini penting untuk mendukung upaya penyederhanaan aturan alias deregulasi yang tengah gencar dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan minat investasi di Indonesia.

"Karena setiap kebijakan pemerintah pusat jangan terhambat oleh adanya kebijakan di daerah. Makanya aturan di daerah yang menghambat investasi dan perizinan ya mohon maaf kami hapuskan demi untuk kepentingan nasional," kata Tjahjo.

Meski ada penghapusan terhada 3.000 Perda bermasalah, bukan berarti Pemda dilarang menerbitkan aturan baru. Hanya saja, ada catatan yang harus diikuti, yakni, Perda yang diterbitkan harus mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha, bukan justru menghambat.

"Tanpa mengabaikan otonomi daerah, daerah memang punya hak untuk membuat Perda, tapi Perda harus yang berkualiatas," pungkas Tjahjo.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah  fokus mengembangkan potensi tertentu daerah yang memang dapat berkembang pesat dan dapat memajukan daerah.
"Dengan fokus pada bidang tertentu akan lebih efisien, jangan semua dikerjakan karena ngontrolnya akan sulit," kata Jokowi.
 
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar AITIS 2016 di JIExpo Kemayoran Jakarta 5-7 Mei 2016 sebagai upaya menarik investasi asing ke daerah.

Dalam kegiatan itu ditandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan pihak asing seperti Jepang dan Cina.
Presiden mencontohkan di negara lain ada daerah yang fokus hanya mengembangkan penyediaan sarana golf saja dan daerah itu bisa maju.

"Tidak tertutup kemungkinan daerah di sini mengembangkan gula atau ikan sehingga dikenal sebagai daerah gula atau ikan," katanya.

Dalam kesempatan itu Presiden juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah masuk ke era kompetisi atau persaingan.

"Kalau kita tidak mampu mengubah diri, kompetisi akan menggilas kita. Kita harus memenangkan kompetisi ini, kita ingin menjadi bangsa yang menang," katanya.

Presiden juga meminta agar daerah pandai memasarkan potensi daerahnya kepada calon investor antara lain dengan menindaklanjuti percepatan perizinan.

"Jika BKPM bisa menyelesaikan 8 izin dalam hitungan jam maka daerah juga harus bisa," katanya.
Ia juga meminta agar daerah tidak lagi mengangkat komoditas mentah sebagai andalam daerah tetapi harus memasarkan produk dari hilirisasi. "Daerah harus bisa menarik investor, kunci kesejahteraan rakyat adalah bagaimana membuat perputaran uang di daerah makin besar, ada arus modal masuk," katanya.

Presiden Jokowi juga mengingatkan agar daerah mengantisipasi percepatan penyediaan infrastruktur yang dilakukan saat ini.

"Begitu infrastruktur jadi, daerah harus antisipasi dengan SDM yang baik, jangan sampai begitu pabrik, pelabuhan, infrastruktur jadi, SDM tidak siap dan justru mengambil tenaga dari luar daerah. Ini harus diantisipasi daerah," katanya.

Ia mencontohkan proyek Masela yang akan berkembang sekitar delapan tahun mendatang. "Anak-anak lulusan SMA sekarang, sekolahkan saja keluar negeri, kalau di dalam negeri ya ke Jogja, Surabaya agar bisa menguasai teknik yang diperlukan, begitu selesai tenaga kerja lokal sudah siap," katanya.

Presiden juga menyinggung upaya pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. "Beberapa tahun lalu kita di peringkat 120, tahun lalu 109 dari 189 negara, jauh sekali dengan Singapura di peringkat 1, Malaysia 18, Thailand 49," katanya.Sumber : antara

Hambatan Berivestasi Sementara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta bupati-bupati baru tidak menambah hambatan arus investasi ke daerah dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) baru.

Saat ini pemerintah menginventarisir sebanyak 3 ribu Perda bermasalah dan penghambat izin investasi di daerah.
"Targetnya pada awal Juni, Perda-Perda itu sudah selesai dievaluasi, termasuk aturan perizinan di sektor energi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.

Andi Rukman Karumpa usai mengunjungi pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Internasional Trade and Summit (AITIS) di Jakarta, Sabtu (7/5).

Kadin menghimbau agar semangat deregulasi dari Jokowi-JK mampu diterjemahkan sampai ke bawah. Minimal para kepala daerah tidak menambah Perda-Perda yang berpotensi menghambat paket deregulasi.

Andi, yang juga merupakan Sekjen Gapensi tersebut menegaskan agar Pemda Kabupaten tidak membuat kebijakan yang anomali. Di satu sisi menggembar-gemborkan untuk menarik investasi, namun di sisi lain membuat kebijakan yang menolak bahkan mengusir investasi yang sudah ada.

"Pemerintah pusat sudah memberi contoh dengan membatalkan atau menghapus 270 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) bermasalah hingga kini," ujarnya. Langkah tersebut jangan sampai bertolak belakang dengan sikap Pemda alam sejumlah peraturannya.

Pemda juga jangan sampai menghambat gerak cepat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh negara untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

"Misalnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditugaskan oleh negara melayani publik akan kebutuhan listrik, tapi faktanya, ada gerak-gerik PLN dibatasi oleh banyaknya perizinan, aturan, dan prosedur di Pemerintah Daerah itu sendiri," tuturnya.(kcm/rep/tpc/dar)