Jambret Simpang Kubu Ditangkap
BANGKINANG KOTA (riaumandiri.co) -Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap 2 pelaku jambret, berinisial RD warga Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar (20) dan RP (21) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret diciduk anggota Kepolisian di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, Rabu (4/5).
Kedua tersangka ini diduga telah menjambret Resti (18) warga desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar pada hari Sabtu (30/4) sekira pukul 21.30 wib di daerah Simpang Kubu kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka jambret ini.
"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Kasatreskrim.
Dari informasi yang didapat Haluan Riau, peristiwa penjambretan bermula saat korban baru tiba di depan rumahnya di daerah Simpang Kubu dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan langsung merampas dompet yang diletakkan di laci yang ada pada cup depan motor tersebut.
Pelaku yang langsung melarikan diri dengan motornya itu sempat dikejar oleh korban hingga sampai ke Bangkinang namun tersangka berhasil menghilang.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 buah HP merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 5 juta yang tersimpan dalam dompet yang dirampas tersangka itu.
Penangkapan kedua pelaku jambret ini berawal ketika pihak Kepolisian mendapat informasi adanya seseorang yang menjual HP diduga hasil pencurian, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui identitas tersangka ini.(mg2/oni)