Batas Atas Harga Tanah-Bangunan Ditetapkan
JAKARTA (HR)-Sejalan dengan usulan penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan tengah menyiapkan standar baru dalam penentuan harga jual tanah maupun bangunan. Nantinya akan ditetapkan harga maksimal atau 'batas atas'.
Ferry menuturkan, standar baru ini akan ditetapkan berupa batas maksimal alias 'batas atas' harga dalam sebuah transaksi jual beli tanah dan bangunan. Standar baru ini disebut Zonasi Nilai Tanah (ZNT).
"Nanti jadi kita (dalam penentuan nilai jual tanah dan bangunan) pakai Zonasi Nilai Tanah namanya," kata Ferry, baru-baru ini.
Dengan adanya penetapan ini, lanjut Ferry, nantinya tidak boleh ada transaksi jual beli tanah dan bangunan yang harganya melebihi batas atas ZNT. Hal ini berbeda dengan NJOP yang, di mana harga jual bisa berkali-kali lipat di atas NJOP.
Kemudian, tambah Ferry, aturan ini juga akan mengandung perbedaan mendasar lain dengan NJOP dalam hal durasi penetapannya. Bila NJOP diterapkan 3 tahun sekali, maka ZNT ini akan ditetapkan setiap setahun sekali.
"Itu akan kita rilis setiap 1 tahun sekali. Nantinya tidak boleh ada transaksi lahan yang nilainya lebih dari harga lahan yang kita tentukan. Jadi yang kita tentukan batas atasnya," tegas Ferry.
Namun demikian, menurut Ferry, lantaran usulan ini sangat erat kaitannya dengan produk hukum yang sudah ada, maka pihaknya juga tengah bersiap untuk mengubah dan membuat payung hukum baru. Diperkirakan sedikitnya butuh waktu setahun sebelum akhirnya benar-benar bisa diterapkan.
"Nanti akan dituangkan dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden) atau Permen (Peraturan Menteri) jadi dasar hukum.? Sekarang masih usulan. Saat ini masih pematangan di internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang lalu kita akan bawa ke Kementerian Keuangan untuk sinkronisasi dengan perangkat hukumnya," papar dia.(dtf/ara)