Kejari Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD

Siantar (riaumandiri.co)-Meski kasus yang ditangani sudah masuk ke dalam tahap penyidikan sejak Januari lalu, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi 13,6 Miliar, di Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar.
Padahal sebelumnya, Kejari Pematangsiantar juga sudah melalukan penggeledahan di kantor PD PAUS , untuk melengkapi data-data di tahap penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) Ondo Purba, kasus tersebut memang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Namun pihaknya tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka, mengingat masih banyaknya bukti yang harus dikejar. "Kita tidak mau bekerja cepat tapi tidak maksimal. Yang pasti kita masih terus mengumpulkan bukti agar pekerjaan kita tidak sia-sia," ungkapnya.
Mengenai sipakah kemungkinan yang akan menjadi tersangka, Ondo enggan menjelaskannya. Pria yang menjabat sebagai Kasipidsus sejak tahun lalu itu hanya menerangkan kerugian negara yang ditaksir mencapai 13,6 Miliar.
"Uang tersebut berasal dari dua sumber. ada sumber dari APBD, ada juga dari dana masyarakat yang hendak membeli kios di Siantar City Mall yang segera dibangun," terangnya.(bsc/ivi)
Sebelumnya, Kejari Pematangsiantar mencium adanya aroma korupsi di tubuh PD PAUS yang dipimpin oleh Herowin Sinaga, dalam pembangunan sebuah Mall yang dikelolah oleh pihak swasta. Meski kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan, pihak Kejari masih belum menetapkas tersangka.(bsc/ivi)
Berita Lainnya
- Puan Maharani: Bung Karno Selalu Minta Pandangan Ulama NU
- Ajaib! 362 WNI Negatif Virus Corona di Kapal Pesiar MS Westerdam yang Ditolak 5 Negara
- KPK: Sudah 64 Kepala Daerah Korupsi
- Ranai Masuk Pusat Kawasan Strategis Nasional
- Anggaran Pembangunan Rumah Menteri-ASN di IKN Capai Rp8 Triliun
- Pendiri Masjid Kubah Emas Menghembuskan Nafas Terakhir dalam Kondisi Berwudu