BPPH LHK Tinjau Dugaan Pengrusakan Hutan di Inhu
RENGAT(riaumandiri.co)-Sekitar 100 hektar areal PT Runggu berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Hal ini terungkap melalui hasil tinjau lapangan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahkan berdasarkan hasil tinjau lapangan itu, ditemukan sawit yang sudah berumur empa tahun.
Izin perkebunan sawit yang ditemukan, juga menjadi tanda tanya. Menurut tim BPPH LHK, tidak pernah menemukan izin pengolahan kawasan tersebut menjadi areal perkebunan sawit. Hal ini dipastikan melalui Kasi II BPPH LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea.
Eduward turun ke lokasi didampingi masyarakat dan juga sejumlah anggota timnya, Jumat (28/4) lalu. Rencana awal, tim turun ke lokasi itu, untuk meninjau lokasi bekas kebakaran lahan yang berada di Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Salah satu masyarakat yang ikut mendampingi tim adalah Dody Fernando. Melalui hasil tinjau lapangan tersebut dipastikan adanya kebakaran lahan yang terjadi. Tidak hanya itu, ternyata tim juga menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan di areal perkebunan PT Runggu.
Eduward menjelaskan, ada sekitar 100 hektare kebun sawit PT Runggu yang ditanam di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. "Kita membawa GPS ke sana, tapi belum sempat mengukur berapa luasanny. Tapi kalau diperkirakan, luasnya sekitar 100 hektare lebih," ujar Eduward, saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Minggu (1/5).
Menurut Eduward, lahan itu juga belum ada izin pelepasannya, sebab mereka juga tidak menemukan adanya izin itu di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu. Selain itu, diduga pelanggaran tidak hanya berlangsung selama setahun belakangan saja, melainkan sudah bertahun-tahun.
Hal ini dipastikan melalui pengamatan di lapangan. "Kita menemukan sawit yang sudah berumur setahun, dua tahun ada juga yang sudah berumur empat tahun," ucap Eduward.
Eduward juga menjelaskan sejauh ini data yang mereka peroleh dari lapangan akan di floting ke peta yang mereka miliki untuk memastikan pelanggaran lingkungan tersebut. (eka)