BTN Belum Terima Surat Putusan
JAKARTA (HR)- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), selaku bank pelaksana dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga kini mengaku belum menerima surat keputusan resmi atas kebijakan pemerintah yang akan menurunkan suku bunga KPR FLPP menjadi 5 persen. Padahal Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menyebut bahwa suku bunga 5 persen per tahun tersebut telah disetujui oleh pemerintah.
"Sejauh ini kita belum terima surat keputusan resminya. Belum terima edaran lebih lanjut," kata Corporate Secretary PT Bank BTN, Eko Waluyo, Kamis (5/2).
Eko menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait bagaimana kebijakan ini mulai diterapkan di Bank BTN. "Itu baru informasi sekilas yang kita dengar. Investor memang bertanya-tanya. Tapi mengenai kebijakan lebih lanjutnya , nanti kita akan jelaskan," tambah dia.
Jika suku bunga ini diturunkan, kata Eko, nantinya yang menjadi permasalahan adalah pemerintah harus menyediakan suplai yang lebih banyak lagi terkait KPR ini. Hal ini karena mengingat masih tingginya angka kebutuhan rumah (backlog) di Indones.(okz/ara)PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), selaku bank pelaksana dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga kini mengaku belum menerima surat keputusan resmi atas kebijakan pemerintah yang akan menurunkan suku bunga KPR FLPP menjadi 5 persen. Padahal Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menyebut bahwa suku bunga 5 persen per tahun tersebut telah disetujui oleh pemerintah.
"Sejauh ini kita belum terima surat keputusan resminya. Belum terima edaran lebih lanjut," kata Corporate Secretary PT Bank BTN, Eko Waluyo, Kamis (5/2).
Eko menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait bagaimana kebijakan ini mulai diterapkan di Bank BTN. "Itu baru informasi sekilas yang kita dengar. Investor memang bertanya-tanya. Tapi mengenai kebijakan lebih lanjutnya , nanti kita akan jelaskan," tambah dia.
Jika suku bunga ini diturunkan, kata Eko, nantinya yang menjadi permasalahan adalah pemerintah harus menyediakan suplai yang lebih banyak lagi terkait KPR ini. Hal ini karena mengingat masih tingginya angka kebutuhan rumah (backlog) di Indones.(okz/ara) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), selaku bank pelaksana dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga kini mengaku belum menerima surat keputusan resmi atas kebijakan pemerintah yang akan menurunkan suku bunga KPR FLPP menjadi 5 persen. Padahal Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menyebut bahwa suku bunga 5 persen per tahun tersebut telah disetujui oleh pemerintah.
"Sejauh ini kita belum terima surat keputusan resminya. Belum terima edaran lebih lanjut," kata Corporate Secretary PT Bank BTN, Eko Waluyo, Kamis (5/2).
Eko menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait bagaimana kebijakan ini mulai diterapkan di Bank BTN. "Itu baru informasi sekilas yang kita dengar. Investor memang bertanya-tanya. Tapi mengenai kebijakan lebih lanjutnya , nanti kita akan jelaskan," tambah dia.
Jika suku bunga ini diturunkan, kata Eko, nantinya yang menjadi permasalahan adalah pemerintah harus menyediakan suplai yang lebih banyak lagi terkait KPR ini. Hal ini karena mengingat masih tingginya angka kebutuhan rumah (backlog) di Indones.(okz/ara)