Kadis PU Penuhi Panggilan Penyidik
DUMAI (HR)-Kadis PU Kota Dumai, Jony Amdani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Dumai untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait dugaan korupsi renovasi Jalan HR Soebrantas dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Pemanggilan Jony guna melengkapi berkas untuk empat orang tersangka N (konsultan perencana dari PT Mutiara Rupat konsultan berinisial), MS kontraktor pelaksana PT Dumai Sakti Mandiri) MS, serta dua orang pejabat Pemko Dumai berinisial WRL dan EA.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, kepada sejumlah awak media membenarkan adanya pemeriksaan Kadis PU Dumai Joni Amdani tersebut. Ia diperiksa pada, Rabu (4/2) siang lalu.
"Iya benar, kita sudah memanggil Kadis PU Dumai Jony Amdani, untuk diminati keterangan sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi renovasi Jalan HR Soebrantas," kata Kasat Reskrim, AKP Bimo Ariyanto. Pemanggilan Joni Amdani memang untuk dimintai keterangan seputar korupsi Jalan HR Soebrantas, tapi kapasitasnya hanya sebagai saksi," ujar Kasat, Kamis (5/2).
Pada kesempatan sebelumnya, empat orang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai diantaranya, konsultan perencana dari PT Mutiara Rupat konsultan berinisial N, Kontraktor Pelaksana PT Dumai Sakti Mandiri berinisial MS, kemudian dua pejabat Pemko Dumai berinisial WRL dan EA.
Status tersangka ini ditetapkan Polres Dumai, Selasa (3/2) setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau. Dari hasil audit pada proyek pembangunan itu, ditemukan kerugian pada negara sebesar Rp2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, kepada sejumlah wartawan membenarkan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengerjaan proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas, yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai.
"Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang. Empat tersangka ini akan mempertanggungjawabkan atas kerugian negara pada proses pembangunan pelebaran Jalan HR Soebrantas sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp2,9 miliar pada APBD 2012," kata Bimo Ariyanto.
Proses penetapan tersangka ini sendiri, kata dia, memakan waktu cukup panjang. Mulai diperiksanya sebanyak 20 saksi berasal dari kalangan pemerintah, konsultan dan kontraktor. Sedangkan saksi pejabat memberikan keterangan seputar pencairan dana proyek.
Ditambahkan Bimo Ariyanto, anggaran proyek pelebaran jalan ternyata tidak cuma dialokasikan untuk pelebaran jalan. Tapi juga membuat taman dan juga trotoar. Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2013 lalu.
Terbukti pengambilan sampel jalan sudah pernah dilakukan November 2013 silam. Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa yakni Pihak Dinas Pekerjaan Umum, kontraktor proyek yakni PT Dumai Sakti Mandiri. Bahkan penyedia aspal PT Adhi Karya.
"Kebocoran anggaran, baik dalam perencanaan, pencairan atau pelelangan adalah penyebab terjadinya korupsi. Untuk diketahui, proyek pelebaran jalan dilakukan dalam satu paket. Padahal proyek itu tidak hanya pelebaran saja, termasuk taman dan trotoar lengkap dengan sarana penunjangnya," pungkasnya.(zul)