KPK Sita Lima Mobil Mewah Bupati Subang
JAKARTA (riaumandiri.co)-KPK menyita lima mobil mewah milik Bupati Subang Ojang Sohandi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Terkait dengan sitaan penerimaan gratifikasi bupati subang OJS (Ojang Sohandi), hingga hari ini yang sudah disita oleh penyidik adalah total 5 mobil yang terdiri Toyota Camry yang disita saat pengeledahan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Jakarta, Jumat (29/4).
KPK menyita Jeep Wrangler oranye bernomor polisi D 50 KR, mobil Jeep Wrangler merah dengan nomor polisi B 1100 SJM. Harga per unit Jeep Wrangler tersebut bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, terdapat juga dua unit Toyota Velfire hitam bernomor polisi T 1978. Selanjutnya dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV) seharga sekitar Rp30-40 juta.
"Semua kendaraan yang tadi kecuali camry, sudah disita penyidik pada Kamis kemarin di Subang," ujarnya.
Menurut Yuyuk, penyidik menyita kendaraan tersebut terkait dugaan gratifikasi sehingga tidak ada hubungan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki Ojang.
Ojang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.
Ia bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.
Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta mengenai penerimaan gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(rpc/pep)