Mandeg, Kapolda Tanyakan ke Penyidik Polresta
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hingga kini, penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi di Kecamatan Tenayan Raya, dengan tersangka Camat Tenayan Raya Abdurrahman dan seorang warga sipil, Edy Suryanto, semakin tidak jelas perkembangannya.
Pasca dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada medio Juli 2015 lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru tidak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan penelitian.
Menanggapi hal ini, Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Pol Supriyanto berjanji akan menanyakan hal ini kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Nanti untuk penyidikannya akan kita cek ke Polresta Pekanbaru. Termasuk kepada yang menangani dari pihak penyidik," ungkap Supriyanto usai Salat Jumat di Mapolda Riau, Jumat (29/4).
Dalam penanganan suatu perkara, banyak hal yang bisa saja menjadi kendala bagi Penyidik untuk melanjutkan. "Mereka mungkin punya beberapa kendala. Mungkin karena keterbatasan tenaga penyidik. Atau mugkin dicari orangnya belum ketemu," sebut Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto.
Sebelumnya, Jaksa pada Kejari Pekanbaru mengancam akan mengembalikan SPDP kasus tersebut ke Penyidik Sat Reskrim Pekanbaru. Pasalnya, Penyidik tak juga menanggapi P17 yang dikirim Jaksa, pada pertengahan Desember 2015 lalu, yang mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan.
Untuk diketahui, sebelumnya Polresta.
Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya, dengan tersangka Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Kasus inipun diketahui bukan termasuk dalam delik aduan.
Dalam proses penyidikannya, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya. Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kedua tersangka ditangguhkan penahanannya.
Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan warga bernama Effendi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.(dod)