Dugaan Suap Pengesahan APBD Riau

KPK Dalami Pertemuan Dewan-Annas

KPK Dalami Pertemuan Dewan-Annas

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, masih terus memeriksa sejumlah saksi, terkait dugaan suap APBD Riau. Dalam pemeriksaan hari kedua, Rabu (27/4), ada 11 orang saksi yang dimintai keterangannya. Salah satu materi

KPK
yang didalami penyidik, adalah terkait pertemuan pimpinan DPRD Riau dengan mantan Gubri Annas Maamun.

Pemeriksaan kali ini masih terkait dengan peran Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD P Riau Tahun 2014 dan APBD Tahun 2015.

 Selain Johar Firdaus, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, Suparman yang juga mantan kolega Johar di DPRD Riau.

Di antara para saksi, tampak Plt Sekdaprov Riau, M Yafiz, mantan Kepala Biro Keuangan Jonli, mantan Kepala Bagian Protokoler Fuadilazi, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemprov Riau. Selain itu, juga ada nama Tony Hidayat yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau.

M Yafiz terlihat datang hampir bersamaan dengan Jonli. Begitu sampai di Kompleks SPN Pekanbaru, Yafiz langsung memasuki Ruang Visualisasi, untuk menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa, M Yafiz mengungkapkan penyidik tidak menyodorkan pertanyaan baru, melainkan pengembangan dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. "Sama saja pertanyaannya. Hanya konfirmasi persoalan personal, umur, dan lain-lain," terangnya.

Menurut Yafiz yang ketika itu masih menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, penyidik, juga meminta penjelasan terkait proses pembahasan anggaran.

"Kita di Bappeda (Riau) waktu itu kan diatur undang-undang. Substansinya, ya prosesnya itu (pembahasan anggaran,red). Masih sama seperti yang kemarin," tambahnya.


Pertemuan
Untuk hal yang baru, menurut Yafiz, hanya mengonfirmasi ada tidaknya pertemuan antara Pimpinan DPRD Riau dengan Gubernur Annas Maamun di kediaman dinasnya, di Jalan Diponegoro Pekanbaru.
"Pertemuan di kediaman (rumah dinas Gubri,red), juga (ditanya). Salah satunya itu," katanya sambil meninggalkan wartawan menuju kendaraannya di parkiran SPN Pekanbaru.

Senada, saksi Toni Hidayat juga mengungkapkan pertanyaan penyidik mengenai adanya pertemuan pimpinan DPRD dengan Gubernur Annas Maamun.

 Selain pertanyaan adanya pertemuan tersebut, menurut Politisi Demokrat Riau ini, tidak ada pertanyaan penyidik yang berbeda dari proses penyidikan sebelumnya.

"Sama saja. Hanya ada tambahan-tambahan, apakah mendengar pertemuan Pimpinan (DPRD Riau) dengan Pak Annas (Maamun) di kediaman," ungkap Tony yang saat ini menjabat anggota DPRD Kampar.

Tony mengaku dicecar penyidik dengan 17 pertanyaan. Seluruhnya terdiri dari lima halaman. Dari total seluruh pertanyaan tersebut menurutnya hanya beberapa pertanyaan saja yang baru ditanyakan kepadanya.

 Sisanya merupakan pertanyaan lama yang diulang kembali dan pertanyaan seputar profil pribadinya.

"Ada lima halaman pertanyaan. Sekitar 17 pertanyaan. Lebih banyak pertanyaan pribadi, yang substansinya paling lima atau enam (pertanyaan)," jelas Tony.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan proses penyidikan guna melengkapi berkas tersangka Johar Firdaus.

"Saksi-saksi untuk Johar Firdaus," katanya melalui pesan singkat. (dod)