KPK Periksa Sekda DKI Jakarta
JAKARTA (riaumandiri.co)-Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dicecar 16 pertanyaan selama diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (27/4).
Selama pemeriksaan, Saefullah menjelaskan mengenai rencana pembuatan peraturan gubernur tentang aturan kontribusi pengembang dalam proyek reklamasi.
"Di dalam draf kami, Pasal 116 itu memang sudah bunyi. Di usulan kami itu 15 persen. Jadi ada tiga, ada kewajiban, ada kontribusi, ada tambahan kontribusi," ujar Saefullah di Gedung KPK.
Menurut Saefullah, semula aturan dibuat dalam draf Peraturan Daerah. Ada pun yang disebut kewajiban merupakan pembuatan fasilitas umum dan fasilitas sosial di pulau reklamasi.
Sementara, kontribusi lahan pengembang diatur sebesar 5 persen. Kemudian diatur juga tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang.
Meski demikian, selama pembahasan tidak terjadi kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta. Aturan kontribusi pengembang itu lalu diusulkan dibuat dalam Pergub.
Menurut Saefullah, pada awalnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak dengan usulan dalam bentuk Pergub. Namun, belakang usulan tersebut kembali disetujui.
"Akhirnya memang kami belum sepakat, antara legislatif dan eksekutif tentang besaran kontribusi," kata Saefullah.
Saefullah diperiksa KPK untuk tersangka Mohamad Sanusi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Asistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.(kcm/pep)