Sudah P21, Dua Tersangka Segera Jalani Tahap II
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Berkas perkara kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau beberapa waktu lalu, dengan tersangka FR (40) dan Ja (45), dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam waktu dekat, Penyidik akan melimpahkan tanggung jawab penanganan perkara ke pihak kejaksaan, atau proses tahap II.
"(Berkas perkara) sudah P21 (dinyatakan lengkap,red), Senin (25/4) kemarin. Ini sedang dipersiapkan untuk segera dilimpahkan guna tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red)," ungka Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (26/4).
Selain mempersiapkan proses tahap II, lanjut Guntur, Penyidik juga akan melakukan pelelangan terhadap barang bukti yang telah disita dari tangan kedua tersangka, yakni dengan total 14 ribu liter yang terdiri dari 3 ribu liter solar dan 11 ribu liter minyak tanah.
"Barang bukti segera akan kita lelang. Karena jika didiamkan terlalu lama berbahaya mudah menguap dan bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Guntur.
Seperti diketahui, anggota Dit Reskrimsus Polda Riau menggerebek sebuah gudang penimbunan dan pengopolosan BBM di Jalan Melati I Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/3). Saat itu, ditemukan 22 baby tank yang turut diamankan petugas.
Selain itu, juga disita satu unit mobil box yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Dari pengakuan para tersangka minyak yang dioplos berasal dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Minyak-minyak tersebut dengan menggunakan mobil box yang sebelumnya dimasukkan ke dalam drum.(dod)