Jalani Tahap II, Andri Putra Dijebloskan ke Tahanan
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akhirnya melimpahkan tersangka Andri Putra dan barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (25/4).
Selanjutnya, Andri Putra yang menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi Chiller Genset Hall A Sport Centre Rumbai dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Pantauan Haluan Riau, Andri Putra dengan dikawal ketat Penyidik Polresta Pekanbaru mendatangi Kejari Pekanbaru dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Aksar Bone, sekitar pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya, Andri Putra yang saat itu mengenakan pakaian baju kemeja lengan panjang warna coklat, langsung menuju ruang Jaksa Fungsional Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, guna mengikuti tahapan proses tahap II.
Sekitar empat jam, atau sekitar pukul 14.30 WIB, proses pemeriksaan dokumen dan kelengkapan tahap II-nya, Andri Putra langsung digiring menaiki mobil tahanan Kejari Pekanbaru, untuk selanjutnya dibawa menuju Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Dari awal, Ambo kan no comment ajo nyo (dari awal, saya no comment saja,red),
Jalani Tahap II
" ungkap Andri Putra saat dikonfirmasi Haluan Riau.
Saat ditanya, apakah sangkaan Penyidik yang menyatakan kalau sejumlah alat Chiller Genset yang diadakan CV Merapi, yang dikuasakan kepada dirinya, fiktif atau tidak sesuai dengan kontrak, kembali Andri Putra enggan menanggapinya.
"Di Pengadilan ajo la bisuak. Bocor beko (Di pengadilan saja la besok. Bocor nanti,red)," sebut Andri.
Lebih lanjut, Andri mengaku kalau dirinya siap menjalani proses hukum yang menjeratnya."Bagaimanapun awak ikuik la. Namonyo negara awak negara hukum (bagaimanapun saya ikut la. Namanya, negara kita negara hukum,red)," pungkasnya sambil berlalu menaiki mobil tahanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, menjelaskan kalau pihaknya melakukan penahanan terhadap Andri Putra selama 20 hari ke depan.
"Kita titipkan di Rutan (Rumah Tahanan,red) Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan. Sprinhan (Surat Perintah Penahanan,red) sudah ada," ungkap Darma di ruang kerjanya.
Selanjutnya, kata Darma, JPU akan menyiapkan surat dakwaan, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan. "Kita tunjuk Jaksa Neny Lubis sebagai JPU nya. Beliaulah nanti yang menyiapkan surat dakwaan dan melakukan penuntutan di persidangan," tukas Darma.
Untuk diketahui, proses penyidikan kasus yang menyeret Andri Putra ini cukup panjang. Dimana, berkas perkaranya sudah beberapa kali bolak-balik kejaksaan dan kepolisian, hingga akhirnya dinyatakan lengkap beberapa bulan yang lalu.
Kendati sudah P21, Penyidik tak kunjung melakukan tahap II ke kejaksaan, hingga akhirnya Korps Adhyaksa melayangkan P21-A, yang menyatakan kalau berkas perkaranya sudah P21.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Supriyanto, juga memberikan atensi terhadap kasus ini. Supriyanto berjanji akan mengingatkan Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, yang tak kunjung melimpahkan berkas perkara, tersangka Andri Putra, dan barang bukti, atau tahap II, ke JPU.
"Nanti kita ingatkan penyidiknya, Mas. Setahu saya jika sudah P21 apalagi P21-A penyidik harus sesegera mungkin melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Supriyanto via Whatsapp pekan lalu
Dalam kasus ini, selain Andri Putra, kasus yang merugikan negara Rp400 juta ini penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka lainnya.
Mereka adalah Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Amir Syarifuddin selaku pemilik CV Merapi.
Pardamean telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara, Amir Syarifuddin divonis selama 16 bulan penjara.
Amir Syarifuddin merupakan pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 silam. Dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke tersangka Andri Putra.
Kenyataan di lapangan, proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. CV Merapi bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu berkat campur tangan Pardamean yang saat itu menjabat sebagai Panitia Lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.(dod)