Polri Keluarkan Sprindik Semua Pimpinan KPK
JAKARTA (HR)-Nasib pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kian kritis. Jeratan hukum terus mengincar para komisionernya. Kabareskrim Komjen Budi Waseso, bahkan telah memastikan kasus-kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK yang tersisa, yakni Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen dan Abraham Samad, sudah naik ke tahap penyidikan.
Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat aktivitas KPK, terancam lumpuh. Buntutnya, ratusan kasus korupsi yang tengah didalami lembaga itu, juga terancam telantar.
Bareskrim Polri juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau sprindik ke pihak Kejaksaan.
"Sudah, sudah meningkat ke penyidikan ya," jelas Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (5/2).
Seperti diketahui, ada sejumlah kasus hukum yang kini tengah menjerat unsur pimpinan KPK. Selain Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja telah dilaporkan terkait saham, sedangkan Abraham Samad terkait pertemuan dengan PDIP dan urusan dokumen, serta Zulkarnaen terkait dugaan suap saat menjadi Kajati Jawa Timur. Saat ini, seluruh sprindik untuk kasus-kasus tersebut sudah dibuat. Sebagaimana lazimnya, bila Sprindik sudah ada, maka hal itu juga berarti sudah ada penetapan tersangka.
"Sprindik sudah. Itu kan yang menguatkan bahwa penyidikan itu legal. Kalau tak ada sprindik, berarti tak boleh penyidikan," jelasnya.
Saat ditanya kapan akan ditetapkan status tersangka terhadap ketiga unsur pimpinan KPK itu, Budi Waseso belum bisa memastikan. Namun ia memberi sinyal, penetapan itu hanya tinggal masalah waktu. "Ya kalau soal tersangka itu nanti, penetapan penyidikan. Tapi artinya arah ke sana sudah ada," tambahnya, seraya mengatakan hal itu merupakan wewenang penuh penyidik.
Dua Opsi
Kondisi kritis yang dialami KPK, rupanya sudah menjadi perhatian pemerintah. Dua opsi sudah disiapkan jika nantinya seluruh unsur pimpinan KPK ditetapkan Polri sebagai tersangka. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus mundur dari jabatannya.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, opsi pertama adalah dengan mempercepat pemilihan komisioner yang semestinya baru digelar pada akhir tahun ini. Sedangkan alternatif kedua adalah membentuk komisioner melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Alasan menerbitkan Perppu menurut Yasonna sudah cukup, yaitu saat ini dalam keadaan mendesak. "Ada pikiran mempercepat pemilihan tapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup, sampai nanti kami buat pansel berikutnya," terangnya.
Yasonna pun mengaku sudah memiliki figur yang dinilai cocok menjadi komisioner sementara KPK. "Sebaiknya mantan KPK lalu. Ada Tumpak (Tumpak Hatorangan), Taufiqurrahman (Taufiqurrahman Ruki) yang sudah kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Yasonna, dua opsi itu akan dipilih sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat yang tepat.
Terlantar
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengkhawatirkan, jeratan hukum terhadap pimpinan KPK, akan berdampak terlantarnya ratusan kasus korupsi yang kini tengah didalami KPK.
"Bila pimpinan KPK satu demi satu menjadi tersangka, tentunya KPK akan menjadi lumpuh. Apa yang terjadi bila KPK tak bisa melakukan fungsi dan tugasnya?," ujarnya.
Menurut dia, sesuai UU apabila pimpinan KPK menjadi tersangka tentu akan non aktif melalui Keppres. "Ada ratusan kasus yang sedang ditangani KPK di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan termasuk di persidangan. Entah bagaimana nanti," tambahnya.
Jika memang kondisi ekstrim itu terjadi, kata Johan, sebagian pegawai KPK akan menonaktifkan diri. Langkah itu diambil lantaran KPK sudah tidak dapat lagi beroperasi.
"Memang ada opsi dari sebagaian pegawai KPK kalau memang lembaga ini tak bisa beroperasi, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada presiden. Ini sebagian ya, yang saya tahu. Saya tidak bisa mewakili seluruhnya," kata Johan.
Johan menjadi satu dari sebagian pegawai KPK yang siap mengembalikan mandat itu. Namun Johan menegaskan, langkah itu baru diambil jika KPK benar-benar lumpuh. "Namun sebelum kondisi ekstrim itu terjadi, kita akan melakukan perlawanan yang diperlukan," ujar Johan. (bbs, kom, dtc, ral, sis)