Warga Batu Ampar Demo Kantor Bupati
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Puluhan warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar aksi demo di Kantor Bupati Inhil di Jalan Akasia Tembilahan, terkait penunjukan calon pejabat sementara kepala desa yang diangap tidak berpihak kepada masyarakat, Senin (25/4).
Aksi demo puluhan masyarakat desa ini tampak dikawal ketat pihak kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tembilahan. Kedatangan warga disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil Said Syarifuddin.
Dalam orasinya, perwakilan masyarakat Desa Batu Ampar, menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap oknum camat yang diangap tidak berpihak kepada masyarakat dalam pencalonan Pjs Kepala Desa (Kades).
"Kami (masyarakat, red) telah mengajukan 4 nama calon Pjs dari hasil rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan hasil aspirasi masyarakat yang lebih menghendaki Mucsin agar menjadi Pjs," sebut Budi Prahmadi, perwakilan masyarakat desa.
Namun dari 4 nama tersebut diungkapkannya, ternyata Camat Kemuning mencalonkan Abdul Rasidin, yang bukan dari aspirasi masyarakat, dan hal ini dianggap memiliki kepentingan tersendiri.
Dikatakannya, calon Pjs yang diajukan oleh masyarakat telah berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Di dalam peraturan itu disebutkan, bahwa Pjs Kades harus PNS, putra daerah, dan calon yang kami ajukan pernah menjabat sebagai sekretaris desa selama lima tahun, dia juga memahami adat dan budaya di desa kami," ujarnya. Menanggapi hal ini, Sekda Inhil Said Syarifuddin, mengatakan ia akan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Batu Ampar ini kepada Bupati, yang saat itu sedang tidak berada di tempat.
"Saya akan sampaikan dan perjuangkan keinginan masyarakat ke pak bupati, tetapi untuk keputusan diterima atau tidaknya adalah kewenangan pak bupati," ujarnya. Tak puas dengan tanggapan yang didapat, puluhan masyarakat desa tersebut langsung melanjutkan aksinya ke DPRD Inhil yang disambut Ketua Komisi I Yusuf Said, dan Ketua Komisi II Junaidi.
"Permasalahan ini akan tetap kita telusuri berdasarkan undang-undang yang berlaku, kalau memang ada cacat akan kita ulang penunjukannya," sebut Yusuf. Dalam penunjukan Pjs Kades, berdasarkan Perda serta UU, nama-nama calon Pjs tersebut diajukan oleh BPD yang diteruskan ke Camat, dan kemudian disetujui oleh Bupati. (dan)