Polisi Usut Keterlibatan Oknum PNS di Kampar
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Resor Kampar tengah mendalami keterlibatan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kampar, Iskandar, dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kecamatan Kampar Utara, yang bersumber dari APBN dengan nilai ratusan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Guntur, Penyidik di Polres Kampar tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Iskandar.
"Penanganan kasus korupsi ini masuk dalam laporan situasi keamanan di Mapolda Riau. Pengusutannya dilakukan Polres Kampar," sebut Guntur, Jumat (22/4).
Dari data di Mapolda Riau yang berhasil dirangkum Haluan Riau, kejadian bermula sewaktu 4 desa di kecamatan tersebut menerima dana desa dari APBN pada tahun 2015 dengan jumlah bervariasi.
Dana itu ditransfer ke rekening Bank Riau Kepri. Selanjutnya, Iskandar selaku Camat Kampar Utara kala itu, mengalihkan dana itu ke rekening pribadinya dengan jumlah Rp628 juta lebih.
Dana desa, oleh Iskandar, digunakan untuk membangun semenisasi dan pengerukan irigasi desa-desa di kecamatan tersebut. Namun, kegiatan itu diduga dilakukan Iskandar tanpa mekanisme pengelolaan dana desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang Desa.
Perbuatan Iskandar itu, sebagaimana terdapat dalam laporan kepolisian, juga diduga melanggar Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam kedua aturan tersebut disebutkan, pengelolaan atau kegiatan dana desa harus melalui penunjukan pelaksana kegiatan dan melibatkan perangkat desa.
Disamping itu, Iskandar dalam mengelola dana tersebut tidak melibatkan bendahara desa.***