Hamdani Kecewa dengan Hakim
PASIRPENGARAIAN (riaumandiri.co)-Terkait pembagian harta warisan milik almarhum Sohor Bin Abdul Gani, pihak tergugat Hamdani kecewa dengan tindak hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Pasalnya kasus ini sudah ada putusan tetap, namun anenya hakim kembali menyidangkannya.
Hal ini diungkapkan tergugat Hamdani di Kota Pasir Pengaraian, Kamis (21/4). Dikatakannya pembagian harta warisan orang tuanya almarhum Sohor Bin Abdul Gani kepada dirinya dan saudara-saudaranya sudah ada keputusan tetap dari PN Pasir Pangaraian. Namun ia merasa anehnya kasus itu diungkap kembali.
"Apakah ini nggak aneh, kasus sama, obyek sama, penggugat dan tergugat sama, kok bisa pihak Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian ini menerima pengaduan yang sama. Padahal kemarin itu sudah punya dasar hukum dan keputusan yang tetap. Mentang-mentang saya orang bodoh, kok mereka semena-mena terhadap saya," kesal Hamdani.
Diterangkannya, tahun 2013 lalu ia digugat ke PN Pasir Pengaraian terkait persoalan harta warisan 1 bidang tanah di Muskapai, belakang Kantor Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah. "Waktu itu saya digugat saudara tiri saya atas nama Sumarlis dengan alat bukti surat keterangan ahli waris. Tapi ternyata surat itu tidak benar adanya, sehingga pada persidangan itu saya dimenangkan pihak PN Pasir Pangaraian," tuturnya.
Kasus ini sudah ada keputusan tetapnya dari PN Pasir Pangaraian, sesuai dengan putusan PN Pasir Pangaraian, Nomor: 06/Pdt.G/2013/PN. Prp pada Tanggal 13 Agustus 2014 dengan Hakim Ketua Risca Fajarwati SH, Hakim Anggota Anastasia Irene SH, Manata Binsar Tua, SH, Panitera Pengganti Zaidul Adrie dan dileges Panitera Ice Hermawati SH.
"Kok persoalan itu, sekarang ini disidangkan kembali. Artinya keputusan kemarin kok dihargai, bukankan sudah ada aturan sesuai pasal 1917 KUH Perdata yang mengatur itu atau Surat Edaran No: 03 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis In Idem. (yus)