Peruntukannya Harus Jelas
PEKANBARU (HR)-Kebijakan Pemprov Riau mendepositokan dana APBD tahun 2014 sebesar Rp3,1 triliun di bank, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya, peruntukannya harus jelas. Sebab, bila dana APBD itu akan digunakan untuk pembiayaan di sektor-sektor tertentu, maka dana tersebut tidak boleh mengendap lama-lama di bank.
Hal itu dilontarkan Deputi Bank Indonesia Cabang Riau, Irwan Mulawarman, Kamis kemarin. Menurutnya, kalau dana APBD itu disimpan untuk investasi, maka hal itu sah-sah saja. Namun di sisi lain, hal itu akan dipertanyakan pihak lain, karena dana APBD seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan, bukan sebagai dana investasi.
Dijelaskannya, masing-masing daerah memiliki bank yang berfungsi sebagai tempat menyimpan dana pemerintah yang belum terpakai.
"Biasanya, untuk bunga dana pemerintah ini tergantung negosiasi pemerintah dan pengelola bank. Apalagi bank daerah umumnya adalah milik pemerintah daerah," terangnya.
Selama ini, rata-rata bunga yang diberikan bank daerah, disesuaikan dengan bunga pasar yang berlaku. Namun ada juga pemerintah daerah yang tidak ingin memberatkan banknya, sehingga bunga untuk dana yang disimpan berkisar pada angka 2 persen, dengan rincian jumlah BI Rate ditambah 2 persen.
Ditambahkannya, setiap bank memiliki aturan bagi setiap deposannya sebagai penyimpan dana karena dari penyimpanan dana di bank tentu ada resikonya. Untuk dana simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka suku bunganya tentu sudah jelas. Namun jumlah depsito tidak boleh lebih dari Rp2 miliar. Jika lebih dari angka tersebut, maka deposan tersebut harus memecah menjadi beberapa rekening agar bisa aman.
"Kalau untuk yang terjadi di Riau saat ini, kita belum tahu apakah dananya disimpan di satu rekening deposito atau dipecah-pecah. Ini kembali lagi kepada kebijakan banknya," ujarnya lagi.
Tak Masalah
Sementar aitu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Riau, M Nurdin Subandi mengatakan, kebijakan Pemprov Riau mendepositokan dana APBD di bank, tidak menjadi masalah. Sesuai UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan, bank adalah salah satu badan usaha yang berfungsi menghimpun dana.
Dalam penyimpanan dana itu, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari masalah teknis dan administrasi dan lain sebagainya. Begitu pula halnya dengan Pemprov Riau. Bila memang mendepositokan dana APBD, tetap harus melalui jalur yang sudah baku, serta merujuk pada ketentuan perundang undangan yang berlaku. Seperti terdapat di dalamnya besarnya bunga deposito sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
intinya, deposito milik pemerintah yang ditempatkan di bank, haruslah dan wajib melengkapi aplikasi pembukaannya sesuai ketentuan intern bank. Begitupula terhadap dana yang ditempatkan Pemda mendapat bunga sesuai ketentuan yang berlaku serta bunganya dibayarkan kepada deposan sesuai aplikasi.
Sementara untuk jumlah penempatan deposito tergantung dari kebijakan pemda dan sesuai dengan ketentuan LPS. Ketentuan LPS menyebutkan bahwa jumlah maksimum yang dijamin LPS maksimum Rp2 miliar dengan maksimum suku bunga sesuai penjaminan LPS.
Dengan jangka waktu deposito tersebut, jadi tergantung dari berapa lama deposito ditempatkan, bisa satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga 12 bulan. (nie)