Polda Riau Amankan 363 Tersangka
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sebanyak 363 tersangka narkoba berhasil diamankan Kepolisian Daerah Riau dan jajaran selama pelaksanaan Operasi Berantas Sindikat Narkoba yang dimulai sejak 21 Maret hingga 19 April 2016 kemarin. Angka tersebut diperoleh dari 261 Laporan Polisi yang diungkap kepolisian.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (21/4). Dikatakan Guntur, dari pengungkapan tersebut, Polisi telah mengamankan 91 tersangka yang berstatus bandar, 253 tersangka berstatus pengedar atau pengecer dan sisanya atau 19 tersangka merupaka pemakai.
"Semuanya sudah diproses berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Guntur.
Dirincikan Guntur, dari pengungkapan yang dilakukan selama 4 pekan tersebut, Polresta Pekanbaru berada di peringkat pertama dengan 63 pengungkapan, disusul Polres Bengkalis dengan 27 kasus dan ketiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan 24 pengungkapan.
Lebih lanjut, Guntur menyebut kalau Polda Riau dan jajaran juga telah menyita barang bukti narkotika berupa 6,6 kilogram sabu-sabu, daun ganja seberat 19 kilogram, 1.837 butir pil ekstasi, serta 160 butir pil psikotropika jenis Happy Five.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp318.574.000. Uang itu diduga sebagai hasil penjualan narkoba," sebut Guntur.
Guna menimbulkan efek jera, Guntur menyebut para bandar tersebut akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Cara ini menjadi jalan kepolisian memiskinkan bandar narkoba.
Selain upaya penindakan, lanjut Guntur, kepolisian juga melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat,
Polda baik secara langsung, tidak langsung dan media.
"Kegiatan langsung dilakukan dengan penyuluhan, mendatangi masyarakat, instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Di sini, petugas mengajak masyarakat menghindari narkoba karena sangat berbahaya bagi kehidupan," papar mantan Kapolres Pelalawan tersebut.
Selain mendatangi masyarakat, kepolisian juga menyebar spanduk, selebaran, banner dan stiker yang berisi mengajak masyarakat menjauhi narkoba.
"Kegiatan sosialisasi atau kampanye ini dilakukan sebanyak 5.796 kali. Sementara kegiatan lainnya yang juga berhubungan dengan bahaya narkoba sebanyak 2.871 kali," terang Guntur.
Disamping itu, Polda Riau dan jajaran juga telah melakukan rehabilitasi terhadap 53 pecandu narkoba yang melapor. "Kepolisian tak henti-hentinya menghimbau pecandu untuk melapor. Tidak akan diproses, tapi direhabilitasi," tandas Guntur.***