Penggunaan Mangrove Harus Ditertibkan
SELATPANJANG (HR)-Hutan Mangrove yang ada di Kepulauan Meranti hingga saat ini masih terus memberikan kontribusi positif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun diharapkan penggunaannya harus ditertibkan sehingga tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sementara, geliat pembangunan yang terjadi di Kepulauan Meranti, khususnya di Kota Selatpanjang, seluruhnya menggunakan kayu cerocok dari kayu bakau atau kayu api-api yang ditebang dari hutan mangrove yang ada.
“Kami sebutkan, jika tidak ada pengendalian maka tak lama lagi hutan mangrove tersebut akan gundul. Sementara mereka yang melakukan penebangan itu tidak pernah memiliki tanggungjawab pelestarian.
Artinya di satu pihak pemerintah tegas, dan di pihak lain pemerintah membiarkan begitu saja. “Kita berharap ada perlakuan yang sama bagi seluruh elemen masyarakat, sehingga hukum harus ditegakkan sebagaimana ketentuan,” ”ungkap salah seorang anggota koperasi yang tidak bersedia ditulis namanya, kepada Haluan Riau, terkait kian maraknya penebangan pohon mangrove yang tidak terkendali saat ini.
Saat ini, fungsi mangrove mulai dari tempat bekembangbiaknya biota laut dan juga menjadi bahan andalan bagi kebutuhan pembangunan fisik.
Seperti pembangunan perumahan untuk dijadikan cerocok, terutama bagi bangunan ruko atau kantor pemerintahan.
Namun dibalik itu, tidak banyak pihak yang memikirkan bagaimana upaya pelestarian hutan mangrove ini."Yang memanfaatkan potensi hutan mangrove itu cukup banyak, namun untuk memelihara atau melakukan upaya penghijauan hanya segelintir orang, itupun melalui kinerja nyata koperasi yang memang memiliki izin resmi mengelola hutan," ujarnya.
Dikatakanya, setiap hari ratusan meter kubik kayu dari hutan mangrove dijadikan sebagai bahan bangunan dijadikan sebagai cerocok untuk pondasi bangunan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Makmun Murod, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Demikian juga Kabid Kehutanan Suhaimi, juga belum berhasil dihubungi.(jos)