Gratifikasi Pengaruhi Objektivitas dan Profesionalitas

Gratifikasi Pengaruhi Objektivitas dan Profesionalitas

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad memimpin rapat pelaksanaan pembangunan sistem pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (21/4).

Pertemuan yang ditaja Inspektorat Kabupaten Bengkalis ini,  dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Inspektur H Mukhlis dan para kepala dinas dan badang. Adapun tujuan dari pertemuan pendahuluan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi.

Wabup dalam pengarahannya mengatakan, menurut UU 31 Tahun 1999 JO UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada penjelasan  pasal 12B ayat (1), pengertian gratifikasi yaitu pemeberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di  dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

‘’Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi antara lain, penerimaan gratifikasi dapat membawa vested interest dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu. Penerima gratifikasi juga dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional,’’ ujar Wabup. (adv/humas)