PTPN V Sosialisasi Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan
PAGARANTAPAH DARUSSALAM (riaumandiri.co)- Manajemen PTPN V Kebun Sei Rokan menggelar sosialisasi penyelesaian konflik sengketa lahan untuk stake holder perusahaan. Kegiatan ini untuk mendapatkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil.
Dijelaskan Manager PTPN V Kebun Sei Rokan, HM Julius Purba, Rabu (20/4), kegiatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti arahan dari Direksi PTPN V. Dimana untuk mencapai sertifikasi RSPO, perusahaan wajib melaksanakan 186 kriteria, yang salah satunya tindakan perusahaan untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Di wilayah PTPN V ada dua unit PKS yang diprioritaskan untuk mencapai sertifikasi RSPO. Antara lain, PKS Sei Rokan dan PKS Tandun. Sertifikasi RSPO bertujuan agar produk PTPN V dapat dijual di pasar dunia.
Diakuinya, selama ini belum ada kejadian konflik sengketa lahan yang terjadi di wilayah kerjanya. Namun mengantisipasi hal ini agar tidak terjadi, pihaknya tetap melakukan persiapan salah satunya melalui sosialisasi.
“Dalam mengatasi konflik tapal batas, manajemen PTPN V Kebun Sei Rokan tetap mengacu kepada undang-undang, melakukan pendekatan persuasif. Jika dibutuhkan pihak manajemen akan membentuk tim advokasi. Apabila perusahaan harus melepas saham pemohon harus mengajukan permohonan ke Direksi PTPN V,” terangnya.
Julius menegaskan, bila sertifikasi RSPO ini diterbitkan di unit Kebun Sei Rokan, pihaknya akan memegang teguh amanah ini serta melaksanakan segala aturan dalam RSPO tersebut. “Jika sertifikasi ini diterbitkan, Insya Allah kami akan memegang teguh amanah ini dan menjalankan segala aturannya,” tegas Julius.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Yuli Hasman dalam arahannya meminta kepada stakeholder PTPN V Kebun Sei Rokan agar dapat memahami hal-hal yang harus dilakukan. Agar tidak terjadi konflik sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Yuli Hasman juga meminta kepada kepala desa untuk melakukan pemeriksaan ke RT dan RW jika ada proses penjualan lahan, mulai dari surat kepemilikan lahan, sepadan dan status lahan yang akan diperjual belikan.
Menambahkan arahan Yuli Hasman, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, BJ Tanjung SH mengatakan, faktor terjadinya konflik sengketa lahan ini disebabkan harga jual lahan maupun tanah semakin lama meningkat. Ditambah lagi adanya kesenjangan sosial antara yang memiliki tanah dan yang sama sekali tidak memiliki dan menimbulkan sifat kecemburuan sosial serta adanya duflikasi surat kepemilikan lahan.
BJ Tanjung menjelaskan ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Di antaranya melalui BPN selaku badan yang menerbitkan surat dan juga memiliki bagian yang mengurusi masalah sengketa lahan. Dalam memediasi, BPN akan mengundang kedua belah pihak dan meneliti dasar penerbitan surat sertifikat lahan. Jika terjadi kesalahan dalam penerbitan surat, BPN berhak untuk membatalkan salah satunya.
Kemudian, jika belum ada putusan inkrah dari PTUN tersebut BPN tidak berhak memindahkan surat kepemilikan lahan kepada pihak lain. “Masalah sengketa lahan ini tidak dapat diproses hukum pidana. Terkecuali, dalam surat kepemilikan lahan terdapat kejanggalan atau diduga palsu,, maka hal ini masuk dalam kasus penggelapan atas barang yang tidak bergerak diatur dalam Pasal 353 KUHP,” jelasnya.(yus)