Pengembang Kesulitan Dapatkan IMB
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Belum selesaikan Rencana Umum Tata Ruang Kota Pekanbaru hingga saat ini, membuat sejumlah investasi jadi terhambat. Parahnya, sejak Januari 2016 lalu, Pemko Pekanbaru tidak bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan.
Kondisi ini, dikeluhkan semua rekanan pengembang properti. "Kami sangat kecewa. Sudah lah NJOP tinggi, IMB tak bisa pula keluar. Sudah kacau sekarang," kata syafii, seorang pengembang, Selasa (19/4).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Pe kanbaru Sigit Yuwono ST mengatakan, seharusnya RUTRK ini cepat selesai.
Karena selain PAD, berhubungan juga dengan pembangunan di Kota Bertuah ini. Bayangkan saja jika tak kunjung selesai, maka sektor swasta menjadi tak bergairah lagi menanamkan investasinya.
"Kita harapkan sesuai janji Pemprov lah. Jangan dianulir lagi. Karena ini banyak berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Kita tidak mau pembangunan terhambat, hanya gara-gara ini. Kita juga yakin Pemko sudah maksimal mengusahakannya agar selesai," tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus MT menargetkan RUTRK Pekanbaru akan ditargetkan selesai April 2016 ini. RUTRK Pekanbaru masih terganjal RTRW Provinsi Riau yang belum tuntas sampai sekarang.
Karena belum selesai RUTRK, tidak bisa menerbitkan IMB. Hingga kini, Pemko masih menunggu verifikasi dari Pemprov Riau.
Sejauh ini, Pemko sudah layangkan surat resmi ke Pemprov Riau. Masalah ini jadi serius, karena berbagai investasi yang masuk terkendala, termasuk PAD. Hingga hingga triwulan pertama ini, Dispenda Kota Pekanbaru mengaku baru mendapatkan PAD dari sektor pajak hanya sekitar Rp80 miliar.
Padahal sebelumnya pihaknya menargetkan pada triwulan pertama ini sebasar Rp100 miliar, dari target Rp680 miliar per tahunnya.