Kuari Purwadi di Bangun Jaya Dinilai Ilegal

BLH Minta Penegak Hukum Bertindak

BLH Minta Penegak Hukum Bertindak

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)-Kepala Badan Lingkungan Hidup  Kabupaten Rokan Hulu, Hen Irpan menyatakan kuari milik Purwadi di Peladangan, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara ilegal. Untuk itu ia meminta penegak hukum segera bertindak.

Disampaikannya, sesuai data yang ada, kuari tersebut mendapat izin pada tahun 2014 yang lalu. Namun izin tersebut hanya berlaku satu tahun. Untuk tahun 2015 perpanjangannya tidak keluar lagi.

"Memang kuari tersebut sudah berjalan, namun izinnya hanya untuk tahun 2014 lalu. Kini legalitas kuari tersebut sudah tidak ada lagi," tegas Hen Irpan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Rohul.

Hen Irpan menyebutkan anggotnya sudah turun ke lapangan, untuk melihat kondisi penambangan liar tersebut. "Sesuai aturan yang ada pemilik kuari harus mengurus perpanjangan izinnya kembali. Sebab legalitas mereka sudah tidak aktif lagi," paparnya.

Saat dikonfirmasi dengan petugas lapangan, Purwadi mengaku kalau kuarinya masih memiliki izin. Untuk itu Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan BLH Rohul sudah turun ke lapangan memeriksanya lagi.
"Mereka sudah ke lapangan, baik Distamben dan BLH. Jadi kita sudah punya izin. Pak Purwadi sedang pergi ke Jakarta," kata penanggung jawab lapangan kuari tersebut.

Sementara itu, Direkatur Eksekutif Tim Operasi Penyelamatan Aset Negara (TOPAN-RI), Antonio bersama wakilnya, Anto meminta kepada Kapolres Rohul supaya tegas terhadap praktek illegal minning, karena itu sudah prioritas Presiden Joko Widodo.

"Kami minta Kapolres Rohul jangan tutup mata dengan praktek-praktek illegal minning. Selain merugikan masyarakat, juga merugikan negara, karena mereka mengeruk hasil bumi tanpa prosedur yang berlaku," pungkas Antonio.(yus)