Bupati Ingatkan Kades
PASIR ENGARAIAN (riaumandiri.co)-Di penghujung masa akhir jabatannya, Bupati Rokan Hulu Achmad menyampaikan pesan khususnya kepada seluruh kepala desa yang tersebar di 16 kecamatan se Rokan Hulu soal pengelolaan alokasi dana desa.
Dijelaskan Achmad, pengelolaan bantuan ADD baik yang bersumber dari APBD Rohul, APBD Riau maupun yang dikucurkan APBN, dapat dipergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku
Dengan harapan, ke depannya tidak ada kades di Rokan Hulu yang tersangkut dalam kasus hukum.
"Hampir 10 tahun kepemimpinannya di Rokan Hulu, belum ada kades yang tersangkut dalam kasus hukum dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Maka itu, dana desa yang jumlah cukup besar dapat diefektifkan penggunaannya untuk pembangunan desa. Jangan sampai dana desa membawa mudarat bagi pak Kades. Tapi sebaliknya, justru membawa keberkatan,” ungkap Bupati Rokan Hulu Achmad terkait penggunaan bantuan dana desa oleh Kades se Rohul.
Achmad menyebutkan, bantuan ADD yang dikucurkan ke desa itu, sudah jelas peruntukannya. Jangan sampai dengan diterimanya bantuan ADD, kepala desa tersangkut kasus hukum. Untuk itu Achmad mengimbau Kades se Rohul, untuk dapat menjaga etika pemerintahan.
“Buatlah perencanaan dan program pembangunan di desa yang diprioritaskan untuk kepentingan masyarakatnya Tentunya dengan potensi yang ada.Yang lebih penting lagi, bagaimana pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, terkait belum bisa dicairkannya bantuan dana desa triwulan IV tahun 2015 akibat adanya pemangkasan dana perimbangan Pusat, Achmad diminta Kepala Desa se-Rohul tetap bersabar.
Achmad mengaku, mesti dirinya tak lagi menjabat sebagai Bupati Rohul yang akan berakhir 19 April mendatang. Namun dirinya tetap meluangkan waktu untuk mengabdi dan tetap terus berjuang untuk kemajuan Rokan Hulu ke depan.(rdc/esi)