Pencatat Meteran Listrik PLN Dipecat Tanpa Pesangon
Rengat (riaumandiri.co) -Tiga orang petugas pencatat meteran listrik di wilayah kerja PT PLN area Rengat, Muhammad Aidil, M Ali dan Suherman, melaporkan Direktur Utama PT Indah Mandiri Sari, Masdiana Sembiring, ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ketiga tenaga kerja itu mengaku dipecat tanpa diberikan hak pesangon.
"Kami diberhentikan bekerja sejak awal bulan Maret 2016, lalu. Padahal kontrak kerja kami berakhir pada bulan Maret 2019.
Dirut PT Indah Mandiri Sari juga tidak memberikan surat pemberhentian dan pesangon kepada kami," ujar salah seorang karyawan PT Indah Mandiri Sari Muhammad Aidil, Senin (18/4).
Tidak hanya itu, Dirut PT Indah Mandiri Sari, Masdiana Sembiring juga dituding memberikan laporan palsu kepada Kepala Dinsosnakertrans Inhu, karena menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut tidak lagi sebagai karyawannya karena berhenti mengundurkan diri terhitung sejak bulan Maret 2016.
"Kami dipecat dan dipaksa menandatangi surat pengunduran diri dengan tawaran akan diberikan uang perpisahan senilai Rp 2 juta, namun kami tidak mau menandatanganinya," ungkap Aidil.
Hal yang sama juga disampaikan, M Ali, dia mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai petugas manajemen billing dengan lingkup pekerjaan pencatat meteran listrik, pendataan data dan informasi langganan serta manajemen pengendalaian piutang di wilayah kerja PT PLN Rayon Rengat.
Sementara itu, Dirut PT Indah Mandiri Sari, Masdiana Sembiring dikonfirmasi mengaku tidak pernah memecat karyawannya.
Menurutnya, ketiga orang tersebut tidak menerima ketika ia mengalihkan jenis pekerjaan dan memilih berhenti bekerja.
"Mereka yang memilih berhenti, meski begitu saya tetap kasi uang perpisahan tapi mereka tidak mau menerimanya," sebut Masdiana singkat.(eka)