ASN Bukan Labor, Tapi Aset
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Pasca diundangkannya Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN merupakan suatu profesi yang didasarkan pada kompetensi dan profesionalitas suatu jabatan, yang merupakan aset negara. Artinya, Pegawai ASN merupakan aset, bukan labor.
Konsekuensinya dan seperti diamanatkan dalam Pasal 21 huruf e UU No 5/2014, Pegawai ASN berhak memperoleh pengembangan kompetensi.
"Apalagi sebagaimana dipersyaratkan UU tersebut, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki dan menjadi syarat utama seorang Pegawai ASN untuk diangkat dalam suatu jabatan, yaitu kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural," ujarnya ketika membuka Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat Pim IV) dan Pra Jabatan Golongan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2016, Senin (18/4).
Pembukaan kegiatan Diklat yang diikuti 114 peserta, yaitu, 40 untuk Diklat Pim Tk. IV dan 74 Pra Jabatan tersebut, dilaksanakan di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis. Masih kata Amril pengembangan kompetensi bagi seorang Pegawai ASN, bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuannya, sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi organisasi.
Katanya lagi, seorang Pegawai ASN tidak mungkin dapat menjalankan fungsinya sebagai public service yang profesional, apabila kompetensi yang dimilikinya kurang apalagi tidak memadai. (man)