Aherson: Percepatan Pemekaran Kuansing Harus Didukung
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Anggota DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan Inhu-Kuansing, Aherson saat bincang-bincang dengan Haluan Riau, baru-baru ini mengatakan, bukan tidak mungkin, Kabupaten yang ada di Indragiri ini berpisah dari Provinsi Riau. Hal itu bisa terwujud apabila persyaratan tersebut sudah lengkap terutama jumlah kabupaten yang ada.
Di wilayah Indragiri sendiri jumlah kabupaten baru tiga, apabila Inhil jadi pecah menjadi dua kabupaten, dan Inhu juga begitu termasuk Kuansing, maka daerah yang ada di sepanjang sungai Indragiri ini akan lengkap menjadi enam kabupaten dan bisa mengusulkan jadi sebuah Provinsi.
"Secara kedaerahan kita sangat mendukung terbentuknya daerah otonom baru di Kuansing maupun di Inhu, masa tidak mendukung,"ujar anggota DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan (Dapil) Inhu-Kuansing, Aherson saat bincang-bincang dengan Haluan Riau, Jumat lalu.
Sesuai prosesnya ujar Aherson, nanti naskah aka
demis di bawah ke Direktur jendral (Dirjen) otonomi daerah (Otda) lalu dievaluasi dan nanti meraka akan turun kedaerah melakukan penilaian,"tugas kita mengantar dan menyusun naskah akademisnya, karena ini keinginan masyarakat,"ujarnya.
Menurut Aherson secara teknis, Dirjen otda nanti yang akan menilai dan mereka akan menilai mulai masalah sosial, budaya, masyarakat dan lainnya. Nanti ini akan dikaji oleh mereka. "Nanti biar mereka yang merekomendasikan, kalau layak nanti baru dimasukan dalam Undang-undang,"ujarnya.
"Jadi tugas kita kalau memang keinginan masyarakat kuat menjadikan suatu daerah otonom baru, tugas DPRD Provinsi hanya mengantar dan memberikan rekomendasi dan penilaian akhir nanti akan diberikan Dirjen otda,"ujarnya.
Kalau sudah layak kata Dirjen Otda nanti, baru dibahas ditingkat DPR. "Semua aspek Dirjen Otda nanti yang akan menilai, dan itu harus dipersiapkan, karena keputusan final nanti ada di Otda,"katanya.
"Kalau seandainya DOB nanti layak, dan turun rekomendasi dari DPR RI, itu paling lama tiga tahun persiapannnya baru menjadi Kabupaten,"katanya.
Sekarang kata Aherson, tidak hanya Kuansing yang menginginkan pemekaran kabupaten, tetapi di Inhu juga ada masyarakat yang menginginkan yakni Air Molek dan sekitarnya. Sementara di Inhil juga tengah diusulkan daerah pemekaran baru.
"Inikan cikal bakal Provinsi Riau Selatan, kalau tiga kabupaten ini dimekarkan menjadi enam nanti tentu syarat untuk pembentukan Provinsi sudah cukup, kalau memungkinkan kenapa tidak,"pungkasnya.
Kalau tidak salah ujar Aherson, perencanaan LIPPI pada 2027 Provinsi mekar jumlahnya ada 54 Provinsi dan Kabupaten akan ada 640 sekian banyaknya. "Ini sudah dihitung dan sudah diteliti oleh LIPI,"ujar Aherson.
"Kita bukannya ingin berpisah, tetapi dengan ibukota Provinsi yang ada saat ini jaraknya cukup jauh dari kabupaten kita, sekarang SDM kita di tiga kabupaten ini sudah cukup dan kemampuan PAD juga cukup, kenapa tidak kita bisa bentuk Provinsi baru,"katanya.
Di Riau ujar Aherson jumlah Provinsi nanti bisa dipecah menjadi tiga Provinsi, karena Riau sendirikan memiliki pesisir, daratan dan selatan,"Provinsi di Riau bisa tiga, Riau Pesisir, Daratan dan Riau Selatan ditepi batang kuantan,"ujarnya.
Apalagi sekarang ujar Aherson, tengah dilakukan perluasan pembangunan bandara di Air Molek Inhu,"sekarang bandara di Air Molek tengah digesa, dan itu harus siap,"katanya.***