Pelantikan Suparman Diputuskan Senin
JAKARTA (riaumandiri.co)-Meskipun Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono mengatakan bahwa dilantik tidaknya Suparman menjadi Bupati Rokan Hulu tergantung Plt Gubri. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini masih melakukan koordinasi hingga putusan final, Senin (18/4).
"Sebagai tersangka harus berkonsentrasi pada pembelaan kasusnya. Jadi Senin depan akan ada putusan Kemendagri, dilantik tidaknya Suparman," kata Tjahjo, Jumat (15/4) lalu di Jakarta.
Meskipun demikian, Politisi PDIP itu mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun, lanjutnya, dari segi moral dan kepatutan tentu menjadi polemik di masyarakat.
"Walau sebagai tersangka kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebelum keputusan hukum tetap. Tapi dari segi kepatutan pasti dipertanyakan masyarakat luas," tuturnya.
Mantan Sekjen PDIP itu juga menyarankan Suparman berkonsentrasi menghadapi kasus hukum yang menjeratnya sebagai tersangka kasus suap APBD Riau."Sebagai tersangka sebaiknya (Suparman) konsentrasi dalam pembelaan di pengadilan saja daripada memimpin daerah tapi tidak fokus karena statusnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal (cegah) tersangka Pelantikan.
kasus suap RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, Suparman dan Johar Firdaus bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil KPK untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut.
"Sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," sebut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.Priharsa menyebutkan, pencegahan kedua tersangka dilakukan sejak 11 April 2016.
"Agar sewaktu-waktu, penyidik membutuhkan yang bersangkutan bisa untuk diperiksa. Tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa.Sejak ditetapkan tersangka pekan lalu, berkas Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau itu mulai dilengkapi dengan memeriksa saksi.
Terkait kasus ini penyidik terlebih dahulu menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka.
Ahmad Kirjauhari dalam kasus ini sudah divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara, tersangka Annas Maamun belum disidang.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara, Suparman dalam kasus itu berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.
Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.
uparman merupakan bupati terpilih di Kabupaten Rokan Hulu sewaktu Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Dia pernah menjabat Ketua DPRD Riau dan mengundurkan diri karena maju di Pilkada.(rtc/grc/dar)