KPU Belum Berwenang Tertibkan Baliho Calon
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Spanduk dan baliho para bakal calon Walikota dan wakil Walikota Pekanbaru sudah memenuhi jalan Kota Pekanbaru, namun sampai saat ini belum ada pihak yang melakukan penertiban.
Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya, menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki wewenang untuk melakukan penertiban tersebut karena KPU belum ada menetapkan siapa pun yang menjadi bakal calon Walikota.
"KPU Pekanbaru tidak memiliki hak dan kewenangan sampai saat ini untuk melakukan penertiban, sebab KPU belum ada menetapkan seorang pun sebagai Bakal Calon, ketika KPU telah menetapkan pasangan calon baru KPU dapat mengatur dan menertibkannya baik lokasi maupun tempat yang dibolehkan untuk memasang spanduk atau baliho," jelas Amiruddin.
Disampaikan Amiruddin, siapa saja saat ini boleh memasang spanduk mau sebagai calon Walikota atau wakil Walikota, itu terserah kepada mereka memasangnya namun ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon ini tidak bisa lagi sembarangan mereka memasangnya.
"Artinya sebelum ada proses pencalonan yang dilakukan KPU, maka semuanya tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan penertiban yakni Satpol PP Pekanbaru, jika itu melanggar sesuai dengan Perda yang ada tentu akan ditindak," tegas Amiruddin. (frc/aag)