Warga Jatibaru Tagih Janji Mantan Camat Bungaraya
SIAK (riaumandiri.co)-Terkait masalah perjanjian antara penggarap lahan yang sekarang dijadikan demplot peternakan milik Pemkab Siak masih belum ada kejelasannya.
Pasalnya, hingga saat ini apa yang disepakati antara kedua belah pihak belum juga direalisasikan.
"Dalam kesepakatan perjanjian itukan jelas sudah tertuang semuanya, kalau perpindahan lahan kami langsung diserfitikatkan. Nyatanya hingga saat ini, kami belum menerima Serfitikat lahan tersebut," ungkap Daham warga Jatimulya Kampung Jatibaru yang pernah menggarap lahan Demplot Peternakan Pemkab Siak itu.
Daham juga mengakui, selama ini dirinya merasa kebingungan kepada siapa harus mencari solusi terkait masalah tersebut. Sehingga, permasalahan itu menjadi beban yang tak terpecahkan olehnya.
"Selama ini saya bingung mau tanya kepada siapa, mau tanya sama Pak Camat orangnya sudah tidak di sini lagi. Mau kita urus sendiri tidak ada biaya, jadi masalah ini merupakan beban bagi saya," imbuhnya.
Sementara itu, Faly Wurendarasto mantan Camat Bungaraya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemkab Siak berdalih dan mengatakan, dirinya hanya memfasilitasi saja bukan penanggung jawab penuh tentang masalah itu.
"Lahan itu dulunya kan Fasilitas umum, dan saat itu mau dibangun Demplot Peternakan di Zaman KUPT Transmigrasi waktu itu.
Kalau masalah pembuatan Serfitikat saya tidak pernah berjanji," pungkas Faly ketika dikonfirmasi Haluan Riau melalui saluran telepon selulernya, Jumat (15/4).
Ketika ditanya terkait status perjanjian yang telah dibuatnya itu, Faly selalu mengelak. Dirinya tidak menjanjikan untuk pembuatan serfitikat lahan masyarakat yang lahannya sudah dipindahkan.
"Kalau seingat saya tidak pernah membuat perjanjian tentang pembuatan serfitikat.
Tapi waktu itu masyarakat sudah sepakat kalau lahan meraka dipindahkan dan mereka juga dibantu dana. Masalah itu sudah lama lo mas, tahun 2001 kok baru sekarang diributkan," jelasnya.(gin)