PA Tangani 247 Kasus Perceraian
BENGKALIS(riaumandiri.co)-Triwulan pertama tahun 2016, kasus perceraian di Kabupaten Bengkalis mengalami peningkatan. Dari Januari hingga Maret, tercatat ada 247 kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bengkalis.
Peningkatan terjadi semenjak penanganan perceraian dari 4 kecamatan, yakni Mandau, Pinggir, Rupat dan Rupat Utara di Kabupaten Bengkalis kembali ditangani oleh PA Bengkalis, Kata ketua PA Bengkalis melaui Panitera Asmanto kepada wartawan Kamis (14/4).
Sebelumnya kecamatan tersebut penanganan perceraian dilakukan oleh PA Dumai. Namun sejak tahun 2015, semua Kecamatan Bengkalis sudah ditangani oleh PA Bengkalis.
''Hal ini membuat peningkatan penanganan kasus perceraian memcapai 30 persen,'' terang Asmanto.
Wilayah hukum PA Bengkalis memang meliputi dua kabupaten, yakni Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak. "Januari hingga Maret PA Bengkalis menangani 247 kasus perceraian dari Kabupaten Bengkalis dan Siak, dan di Kabupaten Bengkalis ada 134 kasus perceraian,'' kata Asmanto.
Lanjutkan dia, saat empat kecamatan belum ditangani PA Bengkalis perkara perceraian di tangani PA 25 persen. Sementara selebihnya sebanyak 75 persen perkara perceraian di kabupaten Bengkalis.
Sekarang penanganan perceraian di Bengkalis dan Siak hampir sama banyak.
Sejauh ini tingkat perceraian didominasi cerai gugat yang dilakukan oleh istri," faktor ekonomi sebagai penyebab alasan perceraian" terang Asmanto.
Untuk kasus perceraian d ikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejak Januari hingga Maret untuk jenis cerai talak ada 2 kasus sedangkan cerai gugat 10 kasus. (man)