Ini Dua Opsi Pemerintah Jika Semua Pimpinan KPK Tersangka

Ini Dua Opsi Pemerintah Jika Semua Pimpinan KPK Tersangka

JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO - Markas Besar Kepolisian RI telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat ini dikeluarkan setelah penyelidik di kepolisian menemukan dugaan tindak pidana.
Satu Wakil Ketua KPK yakni Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Bila tiga pimpinan lainnya yakni; Ketua KPK Abraham Samad serta dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnaen juga ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka harus mundur. Pimpinan KPK pun kosong.
Menyikapi hal tersebut rupanya pemerintah sudah menyiapkan dua opsi. Hal itu dikemukakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Opsi pertama mempercepat pemilihan komisioner yang semestinya baru digelar pada akhir tahun ini. Sementara alternatif kedua adalah membentuk komisioner melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Alasan menerbitkan Perppu menurut Yasonna sudah cukup, yaitu saat ini dalam keadaan mendesak. "Ada pikiran mempercepat pemilihan tapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup, sampai nanti ?kami buat pansel berikutnya," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (5/2).
Yasonna pun mengaku sudah memiliki figur yang dinilai cocok menjadi komisioner sementara KPK. "Sebaiknya mantan KPK lalu. Ada Tumpak (Tumpak Hatorangan), Taufiqurrahman (Taufiqurrahman Ruki) yang sudah kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Yasonna dua opsi itu akan dipilih sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat yang tepat. (det)