Status ASN 4 SKPD Masih Kewenangan Daerah

Status ASN 4 SKPD Masih Kewenangan Daerah

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan belum diserahkan ke pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar Zulfahmi kepada Haluan Riau, Kamis(14/4) kemarin mengatakan bahwa pihaknya hanya mendata jumlah personel dan diperkirakan pada 2017 akan menjadi ASN Provinsi Riau.

Dikatakannya ke-4 SKPD itu adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan (Dishut) serta Dinas Perikanan (Diskan).

”Itu Bagian Ortal yang tahu karena mereka yang pergi ke Pusat namun sepengetahuan saya khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada 2017 akan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan saat ini kami telah diminta untuk mendata aset dan jika selesai pendataanya maka diserahkan ke pusat berupa personil, peralatan, pembiayaan dan Dokumen atau P3D," sebutnya.

Kemudian, Dinas Energi Sumber Daya Meniral (ESDM), Dinas Kehutanan dan Dinas Perikanan belum satupun yang diserahkan ke pemerintah provinsi dan masih berstatus ASN Kampar.

”Jika selesai tentunya ada yang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi yakni Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas Perikanan sedangkan yang diserahkan ke pemerintah pusat adalah Kesbangpol," urainya.

Selain itu, khusus pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan personel tetap menjadi kewenangan pemerintah Kampar.

Lembaganya tetap menjadi kewenangan Pemda Kampar sedangkan pejabatnya menjadi kewenangan pemerntah pusat termasuk pembiayaanya juga bersumber dari APBN dan APBD Kampar.

Saat ditanya apakah ASN di SKPD itu diberikan pilihan untuk memilih menjadi ASN kabupaten atau Provinsi, Zulfahmi belum bisa memberikan penjelasan lebih jelas.***