Dua Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp589 Juta
BENGKALIS (riaumandiri.co) - Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang menjadi terdakwa kasus Bantuan Sosialpada APBD Bengkalis tahun 2012, mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis senilai Rp589 juta, Kamis (14/4).
Kepala Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intel Rully Affandy, kepada wartawan mengatakan, terdakwa Purboyo melalui anak kandungnya mengembalikan kerugian sebesar Rp465 juta, sedangkan dari terdakwa Tarmizi melalui istrinya sebesar Rp124 juta.
Dikatakan Kasi Intel, sebelumnya terdakwa Purboyo dan Tarmizi juga melakukan pengembalian kerugian negara. Demikian juga terdakwa Rismayeni dan beberapa terdakwa lainya.
"Untuk pengembalian yang dilakukan kedua terdakwa hari ini senilai Rp589 juta," ungkap Rully.
Sementara ia mengatakan soal ada atau tidaknya keringanan hukuman terhadap terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, Rully mengatakan, hal itu akan ditentukan saat dalam persidangan nanti.
"Soal keringanan terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, itu akan ditentukan saat sidang lanjutan di pengadilan," ujar. (man)