Rokok Ilegal Merek Luffman Beredar di Kuansing
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Rokok ilegal merk Luffman tanpa memiliki bandrol bea dan cukai ternyata juga beredar luas di Kabupaten Kuansing.
Haluan Riau juga telah menelusuri sejumlah warung rokok di Lubuk Jambi, Kuantan Mudik pada Selasa kemarin yang melihat rokok Luffman tersebut juga dijual dikedai-kedai rokok.
Kalau melihat sepintas, rokok merk Luffman ini tidak terlihat ada label bea cukai di samping atas rokok. Belum diketahui siapa pemasok rokok merk Luffman ini di Lubuk Jambi.
"Harganya kalau tidak salah itu Rp 7 ribu satu bungkus,"ujar salah seorang warga Lubuk Jambi saat bincang-bincang dengan Haluan Riau, Selasa kemarin.
Menurutnya, mungkin karena tidak memiliki label cukai rokok merk Luffman ini harganya murah dan terjangkau oleh masyarakat dipasaran.
Sebelumnya, Polres Kuansing sempat menangkap 39 ribu bungkus rokok merk Luffman tanpa label cukai yang dibawa menggunakan mobil fortuner dan kijang innova. Rokok ini dibawa dari Tembilahan dan akan kembali dijual di Bukit Tinggi, Sumbar. (rob)