Pemko Pekanbaru Uji Plaza Sukaramai
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk melaksanakan uji konstruksi terhadap gedung Plaza Sukaramai yang terbakar beberapa waktu lalu. Bila tidak ada aral melintang, uji konstruksi itu akan dilaksanakan pada 17 April mendatang.
Uji konstruksi bangunan tersebut akan berjalan selama delapan minggu. Hasil dari kegiatan itu akan menjadi pertimbangan bagi pihak terkait, tentang kelanjutan nasib gedung plaza tersebut.
Pemko Apakah masih bisa dipakai atau sebaliknya.
Rencana uji konstruksi tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Mahyuddin, Rabu (13/4). Dalam hal ini, Pemko Pekanbaru akan menunjuk konsultan yang akan melakukan pengujian.
"Jadi, hasil pertemuan antara Pemko Pekanbaru bersama pengelola (Plaza Sukaramai, red) dan pedagang, menyepakati untuk melaksanakan uji konstruksi yang direncanakan pada 17 April mendatang. Kita menunjuk pihak konsultan yang akan melakukannya," terangnya.
Ditambahkannya, untuk uji konstruksi bangunan secara keseluruhan, diperkirakan akan memakan waktu hingga delapan minggu. Selanjutnya, setelah uji konstruksi dilakukan, konsultan akan menyampaikan rekomendasi untuk dibahas lebih lanjut bersama PT Makmur Permata Putra (MPP) selaku pihak pengelola Plaza Sukaramai atau Ramayana. Dari hasil itu baru diketahui bagaimana perencanaan selanjutnya terhadap bangunan pasar itu.
"Ya, setelah hasil diketahui, baru ditentukan langkah apakah gedung pasar itu akan direnovasi atau dilakukan renovasi ringan atau berat. Bila memang bangunan dinilai gagal kontruksi, tentu harus dibangun ulang. Dalam hal ini kita tak bisa berandai-andai sebelum hasil uji kontruksinya keluar. Dinas Pasar akan terus melakukan pengawalan terhadap PT. MPP,” tegasnya.
Ditanya terkait masalah tenggang waktu kontrak kerja sama dengan PT MPP, Mahyudin tidak bisa menjelaskan kapan kerja sama tersebut habis. Tetapi, dirinya memastikan hal itu menyangkut hukum dan sudah ada dalam perjanjian yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Saya tidak hafal, karena ini juga menyangkut hukum, nanti kalau salah jawab jadi polemik, yang pasti tidak ada masalah mengenai hal itu. Kita akan tetap mengawal terus PT MPP itu sendiri," tandasnya.
Terkait permasalahan ini, sebelumnya Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap hasil uji konstruksi bisa secepatnya diselesaikan. Artinya tidak memberikan batas waktu atau deadline, kapan hasil uji bisa diketahui.
"Tentunya kita berharap secepatnya, pihak pengembang juga ingin renovasi segera dilaksanakan, karena jika berlama-lama tentu akan membuat mereka rugi. Bila hasil uji konstruksi sudah ada, Pemko juga akan turut mengawal renovasi Pasar itu," ujar Walikota. (her)