Pelaku Pernikahan Sejenis Warga Rohil

Pelaku Pernikahan Sejenis Warga Rohil

RENGAT (riaumandiri.co)-Setelah Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau, mengamankan HA alis Enggo (31), tenaga honorer Disdukcapil Inhu yang diduga pelaku pemalsuan identitas pada KTP atas nama Defrian Suryono, Poles Inhu temukan fakta baru tentang pelaku perkawinan sejenis itu.

Yang mana, Defrian yang merupakan mempelai laki-laki pada perkawinan sejenis di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat itu, ternyata memiliki nama asli Ema Abu Hasan.

"Berdasarkan data dan keterangan yang kita dapat, Defrian Suryono itu merupakan seorang perempuan dengan nama asli Ema Abu Hasan," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Rabu (13/4).

Hal itu berdasarkan pengakuan langsung oleh kakak atau abang kandung Defrian alias Ema yang bernama Darlian Darlis.

Defrian alias Ema itu lahir pada tanggal 1 Februari 1970 dan berdomisili di RT 009 RW 004 Lingkungan II Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, sebut Yarmen.

"Semua pernyataan abang kandung Defrian atau Ema tersebut disampaikannya kepada kita secara tertulis dan diketahui oleh Nazarudin selaku Ketua RT setempat," jelasnya.(grc)